Peratin Pekon Padang Tambak Tetap Santai Walau Pun Dugaan Korupsi Jelas Fakta

Indonesia investigasi

Lampung Barat, – Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Peratin Pekon Padang Tambak menjadi sorotan publik setelah LSM Trinusa DPC Lampung Barat melaporkan adanya penyelewengan dana sebesar Rp.50 juta lebih. Meski uang tersebut dikabarkan telah dikembalikan ke kas negara, hingga kini proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut belum juga berjalan, menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Menurut laporan LSM Trinusa, dugaan korupsi ini terungkap setelah mendapatkan hasil audit dari Inspektorat kabupaten Lampung Barat,serta hasil investigasi mendalam terhadap penggunaan anggaran desa. Data dan dokumen yang mereka serahkan kepada pihak berwenang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Namun, meski bukti sudah disampaikan, kasus ini seolah-olah berhenti begitu saja setelah pengembalian dana dilakukan.

Ketua LSM Trinusa DPC Lampung Barat, Ahmad Zainuddin, menyampaikan rasa kecewanya terhadap lambannya penegakan hukum dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak ingin ada kesan bahwa setelah uang dikembalikan, maka pelaku bisa bebas dari jeratan hukum. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal keadilan dan efek jera bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan dana publik,” ujar Ahmad Zainuddin dalam keterangannya kepada media.

Di sisi lain, Peratin Pekon Padang Tambak justru tampak santai menjalani aktivitasnya seperti biasa. Warga pun mulai mempertanyakan apakah ada keberpihakan atau intervensi dalam kasus ini sehingga proses hukum terkesan mandek.

“Kalau memang sudah terbukti ada penyalahgunaan, harusnya ada tindakan tegas. Mengembalikan uang bukan berarti masalah selesai. Kami sebagai warga merasa dirugikan,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Suatu pengamatan dari beberapa anggota LSM Trinusa.,dalam hukum pidana, pengembalian uang hasil korupsi hanya dianggap sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum. Jadi, aparat penegak hukum tetap harus memproses kasus ini sesuai prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Sementara itu, LSM Trinusa berencana untuk melanjutkan advokasi dan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.

Kasus ini menjadi cermin bagi masyarakat dan penegak hukum, apakah pemberantasan korupsi di tingkat desa sudah berjalan dengan baik atau masih ada celah bagi oknum untuk lolos dari jeratan hukum. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat dalam mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan dana desa dan kepercayaan publik.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *