Indonesia InvestigasiĀ
CILACAP, JATENG — Untuk mencegah dampak negatif yang timbul di tengah-tengah masyarakat, Serka Mulyono Babinsa Koramil 14/Cimanggu, Kodim 0703/Cilacap, melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya judi online kepada ketua RT. dan RW. Desa Cimanggu, yang bertempat di Aula Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jumat (20/12/2024).
Hal ini dilakukan sebagai upaya dan bentuk kepedulian Pemerintah melalui TNI-AD khususnya Babinsa sebagai aparat kewilayahan dalam memerangi judi online, yang dapat memberikan dampak serius terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat khususnya di Desa Cimanggu.
“Kami menyadari bahwa judi online bukan hanya merugikan secara finansial bagi individu yang terlibat, akan tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan kondusifitas lingkungan serta berpotensi meningkatnya angka kriminalitas, “ujar Serka Mulyono.
Selain itu, Babinsa juga menyoroti bahwa perjudian online rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi atau melakukan aktivitas ilegal lainya. Sehingga pihaknya bersama-sama dengan pemerintah desa dan instansi lain, berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang resiko dan konsekuensinya apabila terlibat judi online, agar masyarakat dapat mengambil keputusan yang bijak dalam menggunakan teknologi digital.
Sosialisasi yang dilakukan ini nantinya untuk disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah RT, RW nya masing-masing, baik itu anak muda, tua, remaja maupun anak-anak sekolah, kita harus lebih waspada dan proaktif dalam mendeteksi serta melaporkan praktik perjudian online yang dapat merugikan banyak pihak.
“Saya beserta pemerintah desa berharap dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan bahaya judi online semakin meningkat, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan secara efektif,” terangnya.
Babinsa juga mengajak seluruh ketua RT RW dan perangkat Desa yang hadir untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh buruk judi online, dengan cara lebih mengedukasi keluarga, tetangga dan masyarakat tentang resiko dan bahaya judi online.
“Semoga dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi ini dapat mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas judi online, yang nantinya dapat menimbulkan dampak negatif seperti terganggunya psikologi, finansial, keretakan rumah tangga, KDRT, hutang piutang dan dapat melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum, yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” tandas Serka Mulyono.
Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Sekdes Cimanggu Arif Guntoro, S.Pd., Babinsa Desa Cimanggu Serka Mulyono, Bhabinkamtibmas Polsek Cimanggu Brigpol Febri serta ketua RT. RW. dan perangkat Desa Cimanggu.
Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi dapat berjalan dengan lancar dan aman, para peserta begitu antusias mendengarkan dan memahami apa yang disampaikan, dengan harapan nantinya Desa Cimanggu terbebas dari segala bentuk praktik judi online yang sudah sangat meresahkan di kalangan masyarakat.
(R14/Jumardin)