Indonesia Investigasi
LAMPUNG,- Seiring dengan berkembangnya zaman serta kemajuan pada dunia pers atau jurnalis keberadaan insan pers/wartawan semakin banyak diminati oleh berbagai kalangan untuk bisa menjadi bagian dari propesi wartawan.
Tidak sedikit wartawan yang memahami tentang peran dan fungsi wartawan selain dari menulis pemberitaan dan mewawancarai narasumber yang ada.banyak juga propesi propesi lain seperti pengacara atau lawyer yang tidak memahami seperti apa sebenarnya hak dan kewajiban wartawan serta peran dan fungsi lainnya.
Bang Irfan selaku Kaperwil Lampung, Menjelaskan bahwa selain menulis pemberitaan dan melakukan wawancara , wartawan,pers nasional memiliki Asas,Fungsi,Hak dan Kewajiban serta peranan seorang Wartawan nasional seperti yang tertuang pada Undang – Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Bang Irfan ( Kaperwil Lampung Media Indonesia investigasi) Pers atau Wartawan Nasional memiliki kemerdekaan Pers yang berarti pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip – prinsip demokrasi , keadilan dan supremasi hukum.Pada Pasal (3 )Ayat.( 1 )tertuang jelas bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,pendidikan,hiburan dan kontrol sosial.pada ayat (2 ) diterangkan juga disamping fungsi fungsi tersebut pers nasional dapat juga berpungsi sebagai lembaga ekonomi.begitupun pada pasal (4) ayat 1,2 dan 3 ,pers memiliki kemerdekaan dan dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal.( 2) berbunyi : terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pembrendelan atau pelarangan penyiaran.
Pasal (3) : untuk menjamin kemerdelaan pers ,pers nasional mempunyai hak
Sedangkan peranan Pers nasional menurut pasal (6 )pada poin a,b,c,d dan e adalah :
a).memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b).menegakkan nilai nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum,dan hak asasi manusia serta memghormati kebinekaan
c).mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
d).melakukan pemgawasan , kritik,koreksi dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e).memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sangat jelas dari peraturan perundang undangan nomor 40 Tahun 1999 tugas pungsi dan peranan pers tidak mesti harus menulis saja namun masih ada banyak hal hal lain yang bisa dikerjakan dan dilakukan pers/wartawan nasional yang tentunya wartawan yang resmi memiliki ID CARD/Kartu Wartawan juga surat tugas yang resmi dari pimpinan perusahaan pers yang ada,”tutur Bang Irfan
Jadi jangan coba coba ada oknum yang menghina ,merendahkan harkat dan derajat wartawan , rasa saling harga memghargai harus dipegang teguh sesama propesi bahkan lintas propesi selama kegiatan kerja kerja tidak melanggar kode etik dan berlebihan dalam melaksanakan kerja kerja yang ada.Untuk itu kepada segenap pers/wartawan jangan pernah takut dan mundur jika ada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun sembarang ngucap dan memicu terjadinya penghinaan penghinaan ataupun menjatuhkan harkat dan martabat serta mental terhadap propesi seorang wartawan,(Menghalang-Halangi Tugas PERS Sama Artinya Menghalangi Tugas Negara Dapat Di Pidana 2 Tahun Penjara Dan Denda 500.000.000.Juta Di perjelas Dengan Pasal (18) Ayat 1. Pasal (4) Ayat.2 Dan 3.”tutup bang Irfan
(Tim Lampung)