Peran Aktif Babinsa Kepatihan Wetan Pada Restorative Justice di Omah Kampoeng Perdamaian Kejaksaan Negeri Surakarta

Indonesia Investigasi 

SURAKARTA, JATENG — Babinsa Kelurahan Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Budiono bersama dengan Bhabinkamtibmas menghadiri kegiatan Permohonan Penyelesaian Perkara ( Restorative Justice ) dipimpin oleh Digdiono Basuki Susanto, SH,.MH selaku Kajari Surakarta , Bertempat di Omah Kampoeng Perdamaian Kejaksaan Negeri Surakarta Gedung LPMK Jl. Sutan Syahrir No.26 Kelurahan Kepatihan Wetan Kecamatan Jebres, Senin ( 02/12/2024 ).

Adapun perkara dalam Permohonan penyelesaian tersebut tentang Penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif dan sebagai terdakwa an. Danu Nursetya Alias DN Bin Mujiyono RT 02 RW 05 Debegan Kel Mojosongo Jebres Surakarta dalam tindak pidana narkotika melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Ta.2009 dan Pasal 127 (1) huruf a UURI No.35 Ta.2009

Sertu Budiono menyampaikan dengan adanya Restorative Justice ini yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung sangat berguna dalam membantu menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan musyawarah,” jelasnya

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut,,Sertu Budiono menjelaskan hal ini sebagai upaya penyelesaian penangganan perkara tindak pidana penggunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dan Pembinaan Keluarga dengan keadilan restoratif Justice sehubungan dengan perkara terdakwa Danu Nurstya Bin Mujiono dalam tindak pidana penggunaan narkotika.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Digdiono Basuki Susanto, SH,.MH ( Kajari Surakarta ), Cahyo Madias Triyanto, SH.,MH ( Kasi Pidum Kejari Ska ), Dwiyatmoko Anton Suhono, SH.,MH ( JPU Kejari Ska ), Endang Pujiastuti,SH.,MH ( JPU Kejari Ska ), Oki Danita, SH.,MH ( JPU Kejari Ska ), Para Kasi Jajaran Kejari Surakarta, Enny Susilowati, SH,.MH ( Lurah Kepatihan Wetan ), Aipda Agung Santoso ( Unit Reskrim Polresta Surakarta ), Sugiarto ( Ketua RT ), Suwarto ( Ketua RW ), Yono ( Tokoh Agama ), Mujiono ( Orang tua ), Suparma ( Linmas Kel Mojosongo )

(Arda 72/Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *