Indonesia Investigasi
LHOKSUKON – Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara merampungkan penyidikan kasus dugaan jarimah pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap anak berusia 12 tahun yang terjadi di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan, perkara tersebut dilaporkan pada Sabtu, 11 Juli 2026. Dalam proses penyidikan, polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial I (34) pada Senin, 20 Juli 2026, di rumah kerabatnya di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini tersangka berikut barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Ibrahim, Selasa (8/9/2026).
Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu unit telepon seluler, satu baju daster bermotif batik, dan satu kemasan bekas kondom.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Penyidik juga menemukan bahwa tersangka diduga melakukan pendekatan kepada korban melalui komunikasi menggunakan telepon seluler secara intensif dan membujuk korban sebelum terjadinya peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, termasuk penggunaan telepon seluler dan komunikasi melalui media digital.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan komunikasi dan aktivitas anak, termasuk dengan siapa mereka berinteraksi melalui telepon seluler. Kedekatan pelaku dengan lingkungan tempat tinggal korban juga perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Ibrahim.
Diketahui, tersangka bekerja di kawasan tambak yang berada tidak jauh dari lingkungan tempat tinggal korban. Kondisi tersebut diduga turut memberikan kesempatan bagi tersangka untuk berinteraksi secara intensif dengan korban.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 saat ini berstatus berlaku dan mulai diundangkan pada 21 November 2025.
Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah berkas perkara dinyatakan P-21, penanganan perkara pada tahap penyidikan oleh kepolisian telah selesai dan selanjutnya proses hukum menjadi kewenangan penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.







