Indonesia Investigasi
Sulawesi Selatan – Almarhum Tjabo Padjarang mempunyai tanah dengan luas kurang lebih 21.300 m2 yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kabupaten Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebelah Utara jalan, sebelah Timur lorong milik perkebunan / Kehutanan, sebelah selatan tanah milik, sebelah Barat jalan.
Bahwa tanah luas 21,300 M2, dengan letak dan batas-batas sebagaimana diuraikan diatas masih terdaftar pada buku C dan F dengan nomor persil 47.DII Blok 157, Nomor Kohir 200.C.1 atas nama Tjabo Padjarang pada kantor Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, masih terdaftar atas nama Tjabo Padjarang.
Bahwa tanah objek sengketa yang semula milik dari almarhum Tjabo Padjarang telah dikuasai sejak tahun 1958, semasa hidupnya almarhum Tjabo Padjarang menikah dengan Padjarang (suami) dan perkawinan tersebut dikaruniai 3 (tiga) orang anak yakni MUNNARAI BIN PADJARANG, MUNA BINTI PADJARANG, BAJI JOHO BINTI PADJARANG.
Almarhum Tjabo Padjarang meninggal dunia pada tanggal 15 Mei 1964 sedangkan suaminya yang bernama Padjarang meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 1959, bahwa tanah objek sengketa dikuasai oleh Tjabo Padjarang (Alm) bersama suami (Alm) yang adalah orang tua/kakek/nenek dari Para Penggugat sejak tahun 1958 yang selanjutnya penguasaan fisik tanah diambil alih oleh para penggugat sampai dengan tahun 2002 dan selanjutnya dari tahun 2002 sampai dengan dilaksanakannya eksekusi atas obyek tanah tersebut, berdasarkan penetapan eksekusi Nomor 5 EKS/2022/PN.Mks jo Nomor:142/Pdt.G/2018/PN yang ekesekusinya telah dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2022 dimana pada saat eksekusi dilaksanakan fisik tanah objek sengketa masih dikuasai oleh para ahli waris Tjabo Padjarang.
Almarhum Tadjo Padjarang maupun para penggugat baik secara sendiri sendiri dan/atau bersama-sama belum pernah mengalihkan atau menjual tanah tersebut kepada pihak manapun kecuali kepada Ny Lince Siauw pada tahun 2002, bahwa tanah objek sengketa tersebut para ahli waris dan atau para penggugat mengalihkan hak atas tanah tersebut dengan cara menjual kepada Ny LINCE SIAUW sebagaimana dalam Akta Jual Beli No.31/II/PPAT/2002 tertanggal 07 Februari 2002 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT R.A RAMALANG, S.H.
Karena pada saat penandatanganan Akta Jual Beli No.31/II/PPAT/2002 tertanggal 07 Februari 2002 tersebut ternyata masi terdapat 2 orang ahli waris yang belum bertanda-tangan tetapi telah turut bersepakat untuk menjual tanah tersebut kepada LINCE SIAUW karena sedang tidak berada di Kota Makasar, sehingga kemudian dengan etikat baik dari para ahli waris Akta Jual Beli (AJB) tersebut diperbaharui melalui Akta Jual Beli No.22/17 tertanggal 22 Februari 2017 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Frederik Taka Waron,S.H dimana pada semua ahli waris yang sah telah bertanda-tangan.
Akan tetapi tanah objek sengketa yang telah dijual para penggugat kepada Ny Lince Siauw belum dibayar secara lunas, dimana adanya kesepakatan para penggugat dengan Ny.Lince Siauw bahwa akan dilunasi setelah tanah objek sengketa telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ny Lince Siauw sehingga penguasaan fisik masih tetap dikuasai oleh para penggugat secara bersama sama dengan Ny. Lince Siauw.
Tanah objek sengketa tersebut oleh para penggugat disewakan bagian depan yang menghadap ke jalan Perintis Kemerdekaan kepada pedagang kambing, pedagang bambu, pedagang veleg mobil dan untuk bagian lain dari tanah objek sengketa tersebut diberikan kepercayaan kepada masyarakat sekitar lokasi tanah tersebut untuk bercocok tanam dimana hasil sewa dibayarkan kepada para penggugat begitupun hasil tanaman dibagi bersama dengan para penggugat.
Selanjutnya untuk kepastian hukum kepemilikan tanah objek sengketa maka pada tahun 2009 Ny. Lince Siauw melalui Robert Tjandra mengajukan permohonan hak atas tanah objek sengketa kepada BPN Kota Makasar, dokumen permohonan diterima akan tetapi hak atas tanah yang dimohonkan tidak diproses.
Dengan tidak diprosesnya Sertifikat Hak Milik atas nama Ny.Lince Siauw oleh Tergugat III maka Ny.Lince tidak melanjutkan pembayaran atas pembelian tanah objek sengketa tersebut dan/atau tidak melakukan pembayaran pelunasan sesuai harga yang telah disepakati.
Selanjutnya Ny Lince Siauw kembali melakukan pengurusan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah objek sengketa yakni berupa surat pernyataan penguasaan fisik No.593/009/KP/IX/2013 yang ditandatangani Lurah Pai yang intinya menjelaskan tanah objek sengketa pada tahun 1958 s/d 1964 dikuasai oleh Tjabo Padjarang, tahun 1964 s/d 2002 dikuasai oleh para penggugat, tahun 2002 selanjutnya dikuasai oleh Ny Lince Siauw.
Bahwa pada masa jabatan JABBAR S.Sos kelurahan Pai mensahkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 08 Juli 2013 yang pada intinya menjelaskan tanah objek sengketa dikuasai oleh Ny Lince Siauw sejak tahun 2002 secara terus menerus dan tidak dijadikan sesuatu hutang dan tidak dalam sengketa.
Kepala Kelurahan Pai pada masa jabatan JABBAR S.Sos mengeluarkan surat pernyataan pada tanggal 18 September 2014 yang pada intinya menyatakan bahwa tanah Rincik Kohir 200 C1 Persil 47 D II Blok 157 masih terdaftar pada buku C Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya atas nama TJABO PADJARANG.
Pada tanggal 01 Maret 2017 Ny Lince Siauw membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah objek sengketa dengan total Rp.60.321.600 (enam puluh juta tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) dengan Nomor Obyek Pajak 73.71.110.011.014.0066.0;
Bahwa tanggal 02 Februari 2022 Pemerintah Kota Makasar melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) mengirimkan surat teguran pertama tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nomor Surat : 233/BAPENDA/807/II/2022 dengan wajib tertunggak dari tahun 2018 s/d 2021 dengan Nomor Pajak 73.71.110.011.014.0066.0 atas nama wajib pajak Ny Lince Siauw sebesar Rp 243.409.434 (dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus Sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) artinya sampai dengan 02 Februari 2022 negara masih menempatkan Ny Lince Siauw sebagai wajib pajak tertagih atas pajak tanah objek sengketa tersebut.
Pada tahun sekitar 2006 secara tiba-tiba obyek tanah sengketa yang telah dikuasai secara turun temurun oleh para penggugat tetapi oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Bukopin, mengklaim bahwa dirinya adalah pemilik atas tanah tersebut dengan bukti hak Sertifikat Hak Milik 48/Pai atas atas nama MUH .IDRIS DJAFRI QQ Ny.DJOHRA sehingga Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Bukopin membangun pagar tembok mengelilingi tanah tersebut, dipagari dengan pagar tembok mengelilingi tanah tersebut sebagai upaya untuk mengambil alih penguasaan fisik tanah tersebut.
Karena para ahli waris melakukan perlawanan pada saat pagar tembok dibangun oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Bukopin, sehingga selanjutnya fisik tanah tersebut tetap dikuasai oleh para ahli waris walaupun telah dibangun pagar tembok mengelilingi obyek tanah sengketa tersebut.
Atas peristiwa dibangunnya pagar tembok tersebut maka pada tanggal 06 Juli 2006 IDRIS LUARANG selaku Kuasa dari para Ahli waris melaporkan persoalan tersebut ke Kepolisian Resort Makasar Timur dan atas laporan tersebut SHM 48/Pai yang di gunakan sebagai bukti hak oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Bukopin untuk mengklaim sebagai pemilik atas tanah tersebut di uji keabsahannya pada Laboratorium Forensik Cabang Makasar dan berdasarkan hasil uji laboratorium forensic tersebut ditemukan bahwa ada pemalsuan pada atas hak terbitnya SHM 48/Pai yakni pada lembaran Surat Ketetapan Iuran Pendapatan Daerah (IPEDA) dengan nama wajib pajak MUH .IDRIS DJAFRI QQ Ny.DJOHRA tersebut terdapat perbedaan tinta sehingga disimpulkan bahwa alas hak terbitnya SHM 48/Pai dipalsukan.
Atas laporan polisi tersebut maka Kepolisian Resort Makasar Timur melakukan pemeriksaan terhadap BPN Kota Makasar, dan oleh Penyidik Kepolisian Resort Makasar Timur meminta BPN Kota Makasar untuk melakukan pengembalian batas atas obyek tanah objek sengketa tersebut akan tetapi BPN Kota Makasar tidak dapat melakukan pengembalian batas disebabkan warkah tanah dengan SHM 48/Pai tidak ditemukan pada Arsip kantor BPN Kota Makasar sampai dengan saat ini.
Setelah ditemukan adanya pemalsuan alas hak terbitnya SHM 48/Pai maka terhitung dari tahun 2008 tidak ada lagi pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut selain Ny.Lince Siauw baru kemudian pada tahun 2015 muncul PT. ROYAL MALIBU REALTI dan mengklaim sebagai pemilik atas obyek tanah tersebut dengan bukti hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21957/PAI dimana setelah diteliti ternyata dasar terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan hanya menggunakan Surat Tanda Lapor Kehilangan Barang atau Surat SKTLK serta Foto Copy Surat Pelepasan Hak yang peruntukannya akan dibangun perumahan untuk karyawan PT. BANK BUKOPIN yang dicatatkan pada kolom penunjuk SHGB Nomor: 21957/PAI tersebut.
BPN Kota Makasar hanya mencatatkan Surat Tanda Lapor Kehilangan No.SKTLK/1187/B/II/2015/Polda Sulsel/Restabes.Mks tanggal 05-02-2015 pada kolom penunjuk SHGB Nomor: 21957/PAI yang hak kepemilikannya diberikan kepada BPN Kota Makasar akan tetapi tidak diuraikan barang atau surat apa yang hilang sebagai mana yang dimaksud pada Laporan Kehilangan No.SKTLK/1187/B/II/2015/Polda Sulsel/Restabes Makasar tersebut.
Setelah melakukan pencarian dan pengumpulan bukti-bukti terkait keabsahan diterbitkannya SHGB Nomor: 21957/PAI , para Ahli waris menemukan bukti bahwa obyek barang atau surat yang dilaporkan hilang yang kemudian dicatatan oleh Tergugat III pada kolom penunjuk SHGB Nomor: 21957/PAI adalah Sertifikat Hak Milik 48/Pai atas atas nama MUH . IDRIS DJAFRI QQ Ny. DJOHRA yang kemudian bukti tanda lapor tersebut dijadikan dasar diterbitkannya SHGB Nomor: 21957/PAI.
Kemudian ditemukan kejanggalan, dimana yang dilaporkan hilang adalah Sertifikat Hak Milik 48/Pai tetapi surat bukti tanda lapor kehilangan tersebut oleh Tergugat III dijadikan dasar pemberian Hak Guna Bangunan
luas tanah pada Sertifikat Hak Milik 48/Pai yang dilaporkan hilang adalah 21,000 M2 akan tetapi luas tanah yang tercatat pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21957/PAI hanya 17,474 M2 atas selisih luas tanah tersebut menimbulkan pertanyaan kemana sisa tanah seluas 3,526 M2 tersebut.
Tergugat III juga mencatatkan penjelasan pada kolom penunjuk SHGB Nomor: 21957/PAI dengan foto Copy Surat Pelepasan Hak atas dengan Ganti Rugi No.06 tanggal 02-10-1997 hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa yang dicatatkan hanya berupa foto copy surat bukan asli dari surat tersebut yang dijadikan dasar pencatatan pada kolom penunjuk SHGB tersebut
Setelah diteliti secara cermat, kembali ditemukan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21957/PAI diterbitkan pada tahun 2015 akan tetapi Surat Ukur yang digunakan adalah Surat Ukur tahun 2007 dimana pada tahun 2007 hak atas tanah tersebut masih berupa Sertifikat Hak Milik 48/Pai atas nama MUH. IDRIS DJAFRI QQ Ny. DJOHRA yang telah diuji keabsahannya pada tahun 2008 melalui Laboratorium Forensik dan berdasarkan hasil uji forensik ditemukan pemalsuan pada alas hak terbitnya Sertifikat Hak Milik 48/Pai tersebut sehingga patut diduga terbitnya SHGB 21957/Pai tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan baik syarat administrasi maupun syarat yuridis.
Setelah diteliti lebih dalam lagi ternyata kembali ditemukan keanehan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21957/PAI tersebut dimana SHGB tersebut merupakan peralihan dari SHM 48/Pai akan tetapi memiliki luasan yang berbeda yakni luas Pada SHM 48/Pai adalah 21,000 M2 sedangkan luas pada SHGB 21957/Pai hanya 17,474 M2 sehingga terjadi perbedaan luas tanah mencapai 3,526 M2 akan tetapi tidak ada catatan yang dicatatkan oleh Tergugat III untuk menjelaskan kemana dan dimana sisa tanah seluas 3,526 M2.
Ternyata setelah diteliti semakin dalam ditemukan lagi kejanggalan yang tertuang pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 21957/Pai dimana luas tanah telah mengalami penurunan luas mencapai 3,526 M2 akan tetapi bentuk pada gambar situasi Surat Ukur Nomor: 02457 tertanggal 25 September 2007 yang dipakai pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21957/Pai yang diterbitkan oleh tidak mengalami perubahan bentuk.
Para Ahli waris yang masih menguasai tanah objek sengketa, akan tetapi PT ROYAL MALIBU REALTI melakukan gugatan dalam perkara perdata No.142/Pdt.G/2018/Pn.Mks antara PT ROYAL MALIBU REALTI selaku Penggugat Melawan Ny LINCE SIAUW selaku Tergugat, YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN BANK selaku Turut Tergugat I, KEPALA PERTANAHAN KOTA MAKASAR selaku Turut Tergugat II
Bahwa dalam perkara perdata No.142/Pdt.G/2018/Pn.Mks antara PT ROYAL MALIBU REALTI selaku Penggugat Melawan Ny LINCE SIAUW selaku Tergugat, YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN BANK selaku Turut Tergugat I, KEPALA PERTANAHAN KOTA MAKASAR selaku Turut Tergugat II telah diputus sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor :142/Pdt.G/2018/Pn makasar
Tanggal 16 Januari 2009 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Makasar Nomor :409/PDT/2019/PT.Mks tanggal 08 Januari 2020 jo.. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :2101 K/PDT/2021 tanggal 8 September 2021 yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Bahwa dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap PT ROYAL MALIBU REALTI mengajukan permohonan eksekusi dan telah dilaksanakan eksekusi terhadap tanah objek sengketa berdasarkan penetapan eksekusi Nomor 5 EKS/2022/PN.Mks Nomor 142/Pdt.G/2018/PN Makasar.
Dengan dilaksanakan penetapan eksekusi tersebut maka Para Penggugat keluar dari tanah milik Para Penggugat dan dengan demikian Para Penggugat akan mengembalikan ganti kerugian yang telah dibayarkan oleh Ny.Lince Siauw kepada Para Penggugat. (Redaksi)