Indonesia Investigasi
(Penulis; Muhammad Ramadhanur Halim, S.HI,)
Guru adalah pilar utama dalam sistem pendidikan, memainkan peran krusial dalam membentuk masa depan generasi muda. Namun, tantangan yang dihadapi oleh para guru dalam menjalankan tugas mereka sering kali tidak sebanding dengan perlindungan dan penghargaan yang mereka terima. Oleh karena itu, diperlukan aturan perundang-undangan khusus yang secara komprehensif melindungi hak dan kesejahteraan guru.
Pertama, perlindungan hukum bagi guru sangat penting untuk memastikan mereka dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut akan intimidasi atau kekerasan. Dalam beberapa kasus, guru menghadapi ancaman fisik dan psikologis dari siswa, orang tua, atau pihak lainUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru memiliki hak atas perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan mereka1. Aturan ini memberikan jaminan hukum yang kuat, sehingga guru merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas mereka. Ini juga mencakup perlindungan dari tuntutan hukum yang tidak berdasar yang dapat merusak reputasi dan karier mereka.
Kedua, kesejahteraan dan penghargaan bagi guru harus menjadi prioritas. Gaji yang layak, tunjangan, dan fasilitas yang memadai adalah hak yang harus dipenuhi untuk meningkatkan motivasi dan kinerja guruUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas. Aturan khusus dapat memastikan bahwa hak-hak ini terpenuhi, sehingga guru dapat fokus pada tugas utama mereka, yaitu mendidik. Selain itu, penghargaan atas prestasi dan dedikasi mereka juga penting untuk meningkatkan semangat kerja dan loyalitas terhadap profesi.
Ketiga, standar profesionalisme yang jelas dan tegas diperlukan untuk menjaga kualitas pendidikan. Aturan khusus dapat menetapkan kode etik, kompetensi, dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh guruUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga mengatur bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Ini tidak hanya membantu dalam menjaga integritas profesi, tetapi juga memastikan bahwa siswa menerima pendidikan yang berkualitas. Pelatihan dan sertifikasi yang berkelanjutan juga harus diatur untuk memastikan bahwa guru terus berkembang dan mampu menghadapi tantangan pendidikan yang dinamis.
Keempat, kesehatan dan keselamatan kerja guru harus menjadi perhatian utama. Lingkungan kerja yang aman dan sehat adalah hak dasar yang harus dipenuhiPermendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan bertujuan menciptakan kondisi pembelajaran yang aman dan nyaman. Aturan khusus dapat mencakup perlindungan dari risiko kesehatan dan keselamatan di lingkungan sekolah, termasuk pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Ini penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi guru dan siswa.
Terakhir, pengembangan karier guru harus didukung melalui aturan yang jelas dan terstruktur. Kesempatan untuk pelatihan, sertifikasi, dan kenaikan pangkat adalah bagian penting dari pengembangan profesionalUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Aturan khusus dapat memastikan bahwa guru memiliki akses ke sumber daya dan kesempatan yang diperlukan untuk terus berkembang dalam karier mereka. Ini tidak hanya bermanfaat bagi guru secara individu, tetapi juga bagi sistem pendidikan secara keseluruhan.
Dengan demikian, aturan perundang-undangan khusus untuk guru adalah kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa guru dapat menjalankan tugas mereka dengan aman, sejahtera, dan profesional. Perlindungan dan penghargaan yang memadai akan meningkatkan kualitas pendidikan dan, pada akhirnya, masa depan generasi muda Indonesia