Penjualan Udang Lobster Under Size di Pesisir Barat Mengabaikan Aturan

Indonesiainvestigasi.com

Pesisir Barat, Lampung – Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, yang dikenal dengan kekayaan hasil lautnya, kini menjadi sorotan karena penjualan udang lobster under size di bawah 150 gram yang terjadi secara bebas di wilayah pesisir barat. Meskipun memiliki pemandangan indah, pantai ini dinodai dengan praktik penangkapan dan penjualan udang lobster yang melanggar aturan.

Pada Minggu (14/02/2024), para awak media menyelidiki transaksi jual beli udang lobster di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Praktik penjualan udang lobster under size 150 gram terlihat marak, seolah-olah dianggap sah, meskipun seharusnya dilarang oleh pemerintah pusat. Pertanyaannya, mengapa hal ini masih terjadi dan aturan pemerintah dilanggar tanpa adanya tindakan dari pemerintah setempat, APH, dan dinas terkait?

Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 serta Peraturan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulinus. PP), jelas dinyatakan bahwa penangkapan udang lobster under size 150 gram dilarang keras.

Bacaan Lainnya

Investigasi lapangan di Pelabuhan Bengkunat, Kecamatan Bengkunat, dengan Desa Kota Jawa memperlihatkan bahwa transaksi jual beli udang lobster under size 150 gram terjadi di Gudang ALIM sebagai penampung hasil tangkapan nelayan. Namun, ALIM bukan satu-satunya yang terlibat, melainkan ada oknum-oknum lain yang juga terlibat dalam praktik ini.

Awak media berusaha mengkonfirmasi dengan ALIM, namun ALIM sedang berada di luar daerah (Jakarta) menurut informasi dari istri ALIM. Meskipun mencoba menghubungi ALIM melalui nomor telepon yang diberikan, tidak mendapatkan respons.

Dalam upaya mendapatkan informasi yang akurat, awak media juga mengunjungi rumah Cik Liang. Dalam konfirmasi pada jam 15:06 WIB tanggal 14/01/2024, Cik Liang menyatakan bahwa pembelian udang lobster under size tersebut dianggap sah.

(Irfan Fahri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *