Penjual Bubuk Petasan Tertangkap Polisi, Barang Bukti 3 Kg Bubuk Petasan Disita

Indonesia Investigasi

Kebumen, Jawa Tengah – Meskipun dianggap berbahaya dan sering menyebabkan korban jiwa, kegiatan bermain petasan masih sering terjadi saat bulan Ramadhan di Kebumen.

Kejadian ini memunculkan keprihatinan, terutama mengingat kasus korban meninggal dunia akibat ledakan petasan beberapa tahun lalu di Kabupaten Kebumen.

Dalam upaya mengatasi masalah ini, Polres Kebumen gencar melakukan kegiatan rutin dengan fokus pada penanganan peredaran petasan selama bulan Ramadhan. Langkah ini membuahkan hasil dengan berhasilnya pengungkapan peredaran bubuk petasan antar kabupaten yang dilakukan oleh tersangka berinisial NK (30), warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng, Kebumen.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kapolsek Karanganyar, AKP Jakaria, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 20.45 WIB oleh anggota Unit Reskrim saat melakukan patroli. Saat itu, petugas mencurigai seorang pemuda dan berhasil menemukan barang bukti berupa bubuk petasan seberat 3 Kg saat dilakukan penggeledahan.

“Tersangka kami amankan saat tengah melakukan transaksi cash on delivery (COD) dengan seorang pembeli. Barang bukti berupa 3 Kg bubuk petasan beserta sumbunya yang masih dalam bentuk lembaran dikemas dalam sebuah plastik kresek hitam,” ungkap AKP Jakaria didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto dalam konferensi pers pada Rabu, 20 Maret 2024.

Tersangka mengakui bahwa ia mendapatkan keuntungan sebesar 30 ribu Rupiah untuk setiap bubuk petasan yang berhasil dijual. Ia membeli bubuk seharga 150 ribu Rupiah dan menjualnya kembali dengan harga 180 ribu Rupiah. Totalnya, ia telah mengambil 14 Kg bubuk dari seseorang, sebagian telah dijual di Kabupaten Banjarnegara.

“Mulai berjualan pada bulan Ramadhan ini. Sebanyak 9 Kg (bubuk petasan) telah dijual di Banjarnegara,” ungkap NK yang mengaku ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan bubuk petasan.

Atas perbuatannya, NK dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasihumas Polres, AKP Heru Sanyoto, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk menghindari bermain petasan karena sangat berbahaya.

“Tidak ada toleransi untuk pendistribusian bahan peledak petasan di Kebumen. Penting untuk diketahui bahwa petasan dapat meledak dan mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman sangat serius bagi mereka yang bermain atau menyimpan petasan,” jelas AKP Heru.

(Humas Polres Kebumen/Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *