Penjual Arak Sangat Bebas di Desa Puput, Tidak  Tersentuh Hukum

Indonesia Investigasi 

 

Puput Atas – Penjualan arak sangat  bebas beraktivitas di wilayah hukum (wilkum) Polsek jebus polres Bangka Barat, diduga adanya perlindungan hukum dari aparat penegak hukum setempat.

Lebih tepatnya, di Desa Puput, kecamatan parit tiga, kabupaten Bangka Barat, provinsi Kepulauan Bangka Belitung (5/04/2025).

Bacaan Lainnya

 

 

Saat didatangi awak media, afa selaku penjual arak dengan tegas mengatakan

“Saya berjualan arak sudah lama pak, lagian bukan saya sendiri, disini banyak pak yang jualan arak”.

Afa juga menambahkan, kalau bapak mau nomor orang yang penyuplai arak ke saya ada pak, dia orang pangkal pinang, cetusnya.

 

 

Saat di singgung terkait siapa nama oknum yang menyuplai minuman jenis arak tersebut, afa tertunduk diam seakan tidak bertanggung jawab atas apa yang di ucapannya.

Selain merusak generasi penerus bangsa yang akan datang, Afa juga terkesan kebal hukum.

 

 

Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp Kompol Albert Tampubolon SH, selaku Polsek Jebus menegaskan akan saya tindak dengan tegas atas laporan ini dan terimakasih informasinya bang dan akan kami cek segera.” tutup Albert.

 

 

( RED- )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *