Jakarta – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penipuan yang marak di media sosial. Modus operandi penipuan ini menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan imbalan Rp 31.000 untuk setiap ‘like’ di YouTube. Kasus ini terungkap pada Selasa (7/6/24).
“Tersangka yang sudah diamankan berinisial EO. Ia bertugas mencari orang yang bersedia memberikan data mereka untuk membuka rekening. Rekening dan buku ATM tersebut kemudian dikirim ke Kamboja kepada tersangka D (DPO). Tersangka EO sudah ditahan, dibantu oleh tersangka kedua, SN. Tersangka EO mendapat keuntungan Rp 1.500.000 per rekening, sementara tersangka SN mendapat keuntungan Rp 500.000 per rekening,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Modus operandi penipuan ini dilakukan oleh tersangka D dari Kamboja. Ia menghubungi korban melalui WhatsApp, menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan imbalan Rp 31.000 per ‘like’ di YouTube, dan mengirimkan tautan Telegram.
Kabid Humas menambahkan, modus tersangka mengharuskan korban melakukan deposit terlebih dahulu. Setelah korban menyelesaikan tugas ‘like’ dan dianggap berprestasi, mereka dijanjikan hadiah uang yang kemudian ditransfer ke rekening mereka. Korban kemudian ditawari pekerjaan lanjutan dengan deposit yang lebih besar. Akhirnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 806.220.000, setelah itu tersangka menghilang. Saat ini, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi 15 rekening terkait kasus ini.
“Awalnya, tersangka SN ditangkap di daerah Cengkareng. Kasus ini kemudian dikembangkan, dan tersangka EO juga ditangkap di Cengkareng. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 jo 45 Undang-Undang ITE tentang penipuan dengan menggunakan transaksi elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta diduga melanggar Undang-Undang transfer dana dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun, 6 tahun hingga 20 tahun,” jelas Kombes Pol Ade Ary.
“Polda Metro Jaya akan meningkatkan patroli siber dan kami berharap tidak hanya dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya saja. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat untuk memberikan informasi yang cepat dan melakukan patroli siber bersama guna mencegah dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan siber ini supaya masyarakat tidak ada yang menjadi korban,” tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya.
(Arief/Red)