Salatiga, Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus jual beli mobil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana.
Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa, 2 Januari 2024, dengan korban Muh Eddy Yusuf Wibisono, warga Krajan, Sukorejo, Suruh, Kabupaten Semarang. Kejadian berlangsung di rumah Muh Luthfi Nurseha Immaduddin di Cebongan, Argomulyo, Kota Salatiga.
Korban menuturkan bahwa dirinya, yang berprofesi sebagai pedagang mobil, mengikuti grup Facebook jual beli kendaraan bernama Changkang Grup, yang berkantor di Jatikramat, Bekasi. Korban mengenal salah satu karyawan marketing berinisial DW. Pada bulan Oktober 2023, DW menghubungi korban dan menawarkan jasa broker/perantara lelang kendaraan dengan menggunakan platform grosirmobil.id. DW menjelaskan bahwa kendaraan yang ditawarkan berasal dari BFI Finance.
Awalnya, transaksi berjalan lancar. Korban berhasil membeli lima unit kendaraan tanpa masalah. Namun, pada tanggal 31 Desember 2023, DW menawarkan satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2016 dengan harga Rp. 55.077.500,00. Transaksi dilakukan melalui transfer ke BCA Virtual Account pada tanggal 2 Januari 2024. Korban bersama DW bermaksud mengambil unit kendaraan tersebut di warehouse grosirmobil.id cabang Jogja. Namun, setibanya di Muntilan, Kabupaten Magelang, DW menginformasikan bahwa mobil Xenia gagal dibeli dan uang pembelian akan dikembalikan ke rekening DW, pemilik akun pemenang lelang.
Pada tanggal 8 Januari 2024, DW kembali menawarkan satu unit mobil Mitsubishi Triton tahun 2016 dengan harga Rp. 127.377.500,00, yang berada di warehouse grosirmobil.id cabang Sampit, Kalimantan. DW mengklaim bahwa uang dari transaksi Xenia akan digunakan, dan korban hanya perlu menambahkan Rp. 72.300.000,00. Pada tanggal 9 Januari 2024, korban mentransfer uang tersebut ke rekening BCA atas nama Darmawan Winta, serta membayar uang DP pengiriman, mobilisasi dari warehouse Sampit ke pelabuhan, dan komisi dengan total Rp. 4.800.000,00.
Namun, hingga melapor pada 26 Juni 2024, kendaraan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Hotel D 80’s, Jl. Ekonomi No.1, Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pelaku berhasil ditangkap, dan dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.
DW juga mengakui bahwa uang pembelian kendaraan tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online, ungkap IPTU Junia Rakhma Putri, S.Tr.K, MH, Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si Psi, yang dihubungi melalui Plh. Kasi Humas, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus jual beli kendaraan. Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 132.177.500,00. Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut, jelas IPDA Sutopo.
(Arief/Humas)