Purworejo, Jawa Tengah — Satreskrim Polres Purworejo Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang pengembang perumahan terkenal di Kabupaten Purworejo dengan inisial AY. Kasus ini bermula dari laporan korban kepada Polres Purworejo pada akhir Bulan Oktober 2023.
Menurut kronologis, antara 30 November 2018 hingga 26 Februari 2021, korban-korban dari berbagai kota di Indonesia membeli rumah di Perumahan Greenland Residence milik tersangka AY.
Tersangka menggunakan bendera PT AGP dalam pembangunan dan pengembangan Perumahan Greenland Residence di wilayah Kecamatan Bagelen. Tersangka menjual unit rumah kepada korban, yang kemudian membayar lunas. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, sertifikat rumah tersebut belum diserahkan,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, dalam jumpa pers di Mapolres, Kamis (21/03/2024).
Sertifikat tersebut dijaminkan oleh tersangka ke sebuah BPR di Wonosobo tanpa izin dari para korban.
Berdasarkan kronologi peristiwa, tersangka AY memasang banner iklan untuk memasarkan produknya, yang membuat para korban tertarik membeli.
Kesepakatan jual beli antara para korban dan PT AGP milik tersangka AY terjadi setelahnya. Rumah yang dibeli korban rata-rata bertipe 36/96 M2 dengan harga sekitar Rp 235 juta per unit.
Untuk booking fee (tanda jadi), para korban diharuskan membayar Rp 10 juta. Kemudian, pada waktu yang telah disepakati, para korban wajib membayar lunas rumah tersebut.
Setelah lunas, para korban masih harus menunggu pembangunan unit rumah yang dibelinya. Pengembang juga berjanji sertifikat rumah akan diberikan saat serah terima unit rumah.
“Namun saat para korban menerima unit rumah yang dibelinya, sertifikat masing-masing rumah belum diserahkan dengan alasan belum jadi,” ungkap Kapolres.
Kapolres AKBP Sunaryo menambahkan, akibat perbuatan tersangka AY, keempat korban mengalami kerugian sekitar Rp 830 juta.
Saat ini, tersangka AY ditahan sejak tanggal 15 Maret 2024 untuk proses penyidikan. Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen jual beli rumah dari para korban berinisial P, T, KT, dan JM. Tersangka AY dijerat dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.
Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli properti seperti rumah atau tanah. Kenali dan lakukan profiling terhadap perusahaan properti yang memasarkan properti tersebut, pastikan surat dokumen kepemilikan tanah atau rumah tersebut jelas dan siap untuk ditransaksikan. Libatkan Notaris/PPAT yang memegang prosedur yang benar.
(Arief/Red)