Indonesia Investigasi
JAKARTA — indonesiainvestigasi.com l Penanganan perkara perjudian daring oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memasuki babak lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Aparat mengungkap jaringan terorganisasi yang mengoperasikan sedikitnya 21 situs judi online dalam satu ekosistem yang saling terhubung.(29/03/2026).
Dari hasil patroli siber intensif, penyidik menemukan pola operasi yang sistematis, mulai dari pengelolaan platform hingga distribusi dana melalui berbagai rekening, perusahaan perantara, serta pemanfaatan layanan pembayaran digital atau payment gateway.
Skema ini memperlihatkan bahwa kejahatan tidak hanya berlangsung di ruang digital, tetapi juga terintegrasi dengan sistem keuangan formal.
Seiring pengungkapan tersebut, dorongan publik untuk memperkuat pengawasan terhadap layanan pembayaran digital kian menguat.
Sejumlah kalangan menilai bahwa payment gateway dan dompet digital telah menjadi simpul krusial dalam perputaran dana hasil kejahatan, termasuk judi online, penipuan, dan investasi ilegal.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana, menekankan pentingnya pendekatan follow the money dalam membongkar kejahatan keuangan.
Menurut dia, penelusuran aliran dana merupakan kunci utama untuk mengungkap jaringan serta menghentikan aktivitas ilegal yang tersembunyi di balik transaksi digital.
PPATK dalam berbagai analisisnya juga menemukan bahwa sistem pembayaran digital kerap dimanfaatkan sebagai sarana utama dalam praktik kejahatan finansial.
Karena itu, penguatan pengawasan dinilai mendesak, terutama melalui penerapan prinsip know your customer (KYC), kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit yang transparan.
Ahli tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, menegaskan bahwa pemutusan aliran dana harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang menikmati hasil kejahatan.
Senada, pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai pengawasan terhadap layanan keuangan digital harus konsisten dan terbuka untuk mencegah penyalahgunaan oleh jaringan terorganisasi.
Dalam konteks penegakan hukum, Bareskrim Polri mencatat sejak 2021 hingga 2026 telah mengungkap lebih dari 30 kasus judi online dengan total 171 tersangka dan nilai sitaan mencapai Rp241 miliar.
Selain pendekatan konvensional melalui patroli siber dan penindakan langsung, aparat juga mengembangkan pendekatan berbasis keuangan.
Pendekatan non-konvensional ini memanfaatkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dengan menggunakan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Melalui mekanisme tersebut, penyidik menelusuri ratusan rekening yang diduga terkait praktik judi online, termasuk rekening nominee.
Hingga kini, penyidik telah menyita sekitar Rp142 miliar dari 359 rekening terkait. Pada 5 Maret 2026, Bareskrim juga menyerahkan Rp58 miliar kepada kejaksaan sebagai bagian dari eksekusi aset berdasarkan putusan pengadilan.
Pengungkapan ini tidak hanya menjadi capaian penegakan hukum, tetapi juga memunculkan tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset sitaan. Sejumlah pihak menilai tata kelola aset hasil kejahatan harus dilakukan secara terbuka hingga tahap akhir eksekusi.
Dari sisi kebijakan, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan menegaskan bahwa penyitaan aset harus memberikan kontribusi nyata bagi negara dan dikelola secara akuntabel.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda, menyoroti besarnya kerugian negara akibat judi online yang menuntut penanganan menyeluruh hingga pemutusan rantai keuangan.
Ke depan, sinergi antara aparat penegak hukum, regulator, dan penyedia jasa keuangan dinilai menjadi kunci.
Penguatan teknologi pengawasan, peningkatan kepatuhan KYC, serta transparansi dalam pelaporan dan pengelolaan aset sitaan diharapkan mampu mempersempit ruang gerak kejahatan siber.
Dengan nilai sitaan yang signifikan, publik kini menaruh harapan agar proses hukum tidak berhenti pada pengungkapan dan penuntutan semata, melainkan berujung pada eksekusi putusan yang memastikan seluruh aset hasil kejahatan dirampas untuk negara.
Upaya ini dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberantas kejahatan digital secara menyeluruh.
(Red)







