Bireuen, Aceh – Polda Aceh, Polres Bireuen pers rilis berhasil ungkap Jaringan Narkotika dengan Barang Bukti (BB) 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi serta 2 Tersangka, M (40) dan F (44).
Kegiatan konferensi pers tersebut di Gelar di Gezebo Mapolres Bireuen, Senin 22 Januari 2024.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Waka Polres dan Kasatresnarkoba mengatakan, Barang Bukti 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi berhasil di sita dari 2 Tersangka di Lokasi yang berbeda, di Kecamatan Jeunib dan Simpang Mamplam pada 8 Januari 2024 lalu.
“Tentunya ini bukti Komitmen kami untuk memberantas Jaringan Narkoba dalam Wilayah Kabupaten Bireuen, kami Unsur Forkopimda mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama dalam memberantas dan mencegah jaringan dan peredaran Narkotika,” ajak Kapolres Bireuen.
Sambungnya, “Mari kita selamatkan Anak – Anak kita dari Narkoba, mari kita ciptakan Bireuen bersih Narkoba,” imbau AKBP Jatmiko.
Sambung Kapolres Bireuen lagi, dari Pengungkapan 28 Kg Sabu tersebut, telah berhasil menyelamatkan 28 Juta Pecandu Narkoba, serta dari 5000 Pil Ekstasi yang disita, berhasil menyelamatkan 10.000 Orang pecandu Ekstasi
“Ancaman terhadap tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 Tahun” terang AKBP Jatmiko.*
Mulyadi