Penggunaan Dana Bos SMKS Pemda Diduga Menjadi Syarat Korupsi. Kepsek Enggan Beri Tanggapan

Indonesiainvestigasi.com

LABUHAN BATU, SUMUT – Penggunaan dana bos pada sekolah SMKS Pemda Rantau Prapat diduga menjadi syarat korupsi dan memperkaya pribadi sendiri.

 

Dimana sebelumnya pihak media online indonesiainvestigasi.com melakukan sosial control dan mengkonfirmasi tentang penggunaan dana bos TA 2024 terhadap sekolah SMK Swasta Pemda, jln KH. Dewantara, kelurahan Sioldengan, kecamatan Rantau Selatan, kabupaten labuhan batu propinsi Sumatera Utara. namun pihak kepala sekolah Bahder Johan enggan memberikan tanggapan dan memilih untuk bersembunyi.(29/052025).

Bacaan Lainnya

 

Miris nya dalam penggunaan dana bos TA 2024 pada SMKS Pemda Rantau Prapat yang begitu besar, sehingga diduga memungkinkan adanya Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang di lakukan pihak kepala sekolah dan dapat merugikan keuangan negara.

 

Adapun dugaan korupsi yang dilakukan pihak kepala sekolah dalam penggunaan dana bos TA 2024 pada pada bidang sebagai berikut.

 

Diduga adanya korupsi dalam penggunaan dana bos TA 2024 pada tahap pertama.

– Pada bidang pengembangan perpustakaan sebesar Rp 24.503.200

– Pada bidang pelaksanaan kegiatan evaluasi/ assesmen pembelajaran sebesar Rp 61.530.000

– Pada bidang pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 177.294.840

– Pada bidang pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan sebesar Rp 156.997.800

– Pada bidang pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 29.409.060

– Pada bidang penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 63.683.300

 

Diduga adanya korupsi dalam penggunaan dana bos TA 2024 pada tahap kedua seperti.

– Pada bidang pengembangan perpustakaan sebesar Rp 179.044.200

– Pada bidang pelaksanaan kegiatan evaluasi dan asesmen sebesar Rp 32.380.000

– Pada bidang pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 125.390.960

– Pada bidang pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan sebesar Rp 85.763.040

– Pada bidang pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 46.100.000

– Pada bidang penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 47.570.000

 

Sehingga dalam penggunaan dana bos TA 2024 yang di kelola pihak kepala sekolah SMK Swasta Pemda Rantau Prapat diduga adanya tindakan korupsi. Sehingga beberapa warga setempat memberikan tanggapan prihal tersebut.

 

” Penggunaan dana bos nya termasuk besok hingga miliaran rupiah. namun kenapa pihak sekolah masih mengutip uang SPP sampai ratusan ribu. Kami juga heran di SMK Pemda tersebut, jangan – jangan pihak kepsek adanya lakukan korupsi. Y kami sebagai masyarakat meminta agar pihak penegak hukum bisa memanggil kepsek SMK Swasta Pemda di periksa. Ungkap Radi dan rekan nya.

 

Tak hanya itu dimana pihak kepala sekolah SMK Swasta Pemda Rantau Prapat tidak dapat menjawab hasil konfirmasi para pres dalam penggunaan dana bos TA 2024.

 

Sampai terbit nya pemberitaan ini, pihak kepala sekolah SMK Swasta Pemda Rantau Prapat egan memberikan komentar nya.

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *