Jepara, Jawa Tengah – Pencantuman klausa pada karcis parkir yang menyatakan “pengelola parkir tidak bertanggungjawab atas kerusakan serta kehilangan kendaraan” sering kali ditemui di pusat perbelanjaan (mall). Namun, dalam konteks hukum, pencantuman ini mengacu pada apa yang dikenal sebagai klausa baku, yang pada dasarnya berisi pengecualian kewajiban atau pengalihan tanggung jawab dalam perjanjian secara sepihak.
Pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha dilarang menggunakan klausa baku dalam menawarkan barang dan/atau jasa, yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha.
Menyangkut ganti rugi atas kendaraan yang hilang, terdapat yurisprudensi dari putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985 yang menyatakan bahwa kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya barang atau kendaraan pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
Pelaku usaha yang masih menggunakan klausa baku tersebut dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2.000.000.000 (dua miliar).
(Red)