Pengelola Pabrik Rokok, Mengklarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online

Indonesia Investigasi

Langsa – Terkait pemberitaan pada salah satu media online tertanggal 2 November 2024 dengan judul “Terkait Pabrik Rokok Selera 165, Yang Kini Masih Berlanjut Produksi, di Gampong Jawa Tengah Kecamatan Langsa.

Dalam pemberitaan tersebut, sangat tendesius dan opini yang di tuliskan tidak mendasar dikarenakan tanpa adanya konfirmasi terhadap pihak perusahaan, dinas perizinan dan yang terkait lainnya. Penulis hanya menulis berdasarkan opini yang informasi tidak jelas dan di duga berbau politik, karena sangat jelas ia menyatakan bahwa usaha tersebut diperani oleh orang di belakang calon Walikota, dan ini merugikan nama baik seseorang, ujar Salah seorang karyawan.

Yang perlu diketahui bahwa bahwa Gudang atau pabrik yang berada di gampong Matang Seulimeng kecamatan Langsa Barat atas nama Perusahaan Rokok Langsa Berkah, dikarenakan gedung tidak memadai maka Gudang dipindahkan ke gampong Jawa kecamatan Langsa kota. Jadi tidak ada seperti yang di tuliskan oleh oknum wartawan tersebut bahwa 1 izin memiliki 2 lokasi usaha, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Karena pabrik rokok di gampong Sungai Lueng belum selesai Sempurna seperti yang direncanakan, untuk itu pabrik rokok di gampong Jawa dibuat untuk dapat membantu produksi pabrik rokok.

Dan yang perlu digaris bawahi Perusahaan Rokok yang ada di gampong Sungai Lueng atas nama Pabrik Rokok Surya Grub, dan pemilik perusahaan sedang melakukan proses pengurusan peninggkatan yang mana nantinya semua perusahaan rokok tersebut di bawah PT. Surya Grub, jelas sang karyawan kepada awak media

Yang dapat menjadi pertanyaan bila tidak ada izin produksi tiba-tiba Gudang menghasilkan rokok itu wajib di pertanyakan. Ini bagaimana daerah mau maju bila yang benar di salahkan dan yang salah di benarkan, dan masyarakat kota Langsa juga sangat jelas sudah tau rahasia umum tersebut, penjelasan salah satu staf Humas menambahkan.

Selayaknya agar pemberitaan tidak menjadi sebuah opini yang merugikan orang lain, harus adalah minimal komunikasi dengan pihak pengelola, agar opini yang di terbitkan oleh salah satu media online tersebut tidak menjadi sebuah fitnahan atau informasi yang tidak layak untuk di publikasikan, pungkas sang Humas.

Nurma

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *