Indonesia Investigasi
Sigli, Aceh – Warga Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie, nama inisial AZ (40) berhasil diciduk alias diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Pidie karena diduga kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku AZ ditangkap oleh personel Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Iskandar, SE, M. SM di Gampong Dayah Syarief Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Iskandar, SE, MSM kepada wartawan menyebutkan pelaku AZ (40) ditangkap pada hari minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 19.00 wib yang bertempat di Gampong Dayah Syarief Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie.
Lanjutnya, Pelaku AZ ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwasanya pelaku tersebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Menindak lanjuti informasi, sambung Kasat Narkoba, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku AZ di di rumah orang tuanya di Gampong Dayah Syarief Kecamatan Mutiara.
Pada saat pelaku AZ ditangkap ditemukan satu paket narkotika jenis sabu terbungkus dengan Plastik bening seberat 10,36 (sepuluh koma tiga puluh enam) gram disimpan dirumah orang tuanya.
“Kami masih mendalami dari mana pelaku AZ mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut, tutup Kasat Resnarkoba.*
SAP