Pengakuan Penguasaan Bidang Tanah Yang Kontradiktif, Kakek 74 Tahun Korban dari Pengaduan Oknum Polisi

Pengacara : Armin Bujang Musa, SH,.MH

Indonesia Investigasi 

Sungai Liat Bangka – Kakek Armin (74 tahun )yang bertempat tinggal  lingkungan tunas kelapa Rt 003 Rw 000 kelurahan surya timur kecamatan sungai liat kabupaten bangka propinsi kepulauan bangka belitung, kamis 31 /10 /2024.

Telah di laporkan oleh oknum polisi yang berinsial YA atas dugaan penerobosan dan penipuan di mana penguasaan bidang tanah tersebut masih atas nama orang lain.

Mirisnya tanah yang di sengketa,di kuasai oleh orang lain yang bertempat tinggal di tanah sengketa bernama Arbani.

Bacaan Lainnya

Sul aryadi syah yang beralamat kan di jalan sinar raya sempan, seorang yang mengaku atas bidang tanah tersebut yang di dapat dari bapak achmada untuk suatu pembayaran hutang piutang
Selama Bidang tanah tersebut di kuasai oleh bapak sul aryadi syah sampai saat ini belum mendapat kan sebuah surat ataupun sertifikat tanah.

“Dari sejak tahun 2002 dan hingga saat ini
Tanah negara yang saya akui dan kuasai tersebut belum pernah di terbit kan surat ataupun sertifikat dalam bentuk apapun,ujar nya”

Jual beli pengakuan sebidang tanah tersebut,di lakukan di bawah tangan..
Untuk lebih menyakinkan lagi bapak sul aryadisyah memohon untuk mengukur bidang tanah tersebut,kejadian pada tanggal 27/4/2010 ,

Pengukuran di saksikan oleh :
1. M.arpan (47)
2.A.gaffarman (44)
3. Sul aryadisyah (36)
4. Irwan. (40 )
5.Armin bin sali (51)
6.hasim umar (67)
7. H.mat aris (71)

Tanah tersebut berbatasan dengan sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Irwani ( 200 m)
Sebelah selatan berbatasan dengan Armin bin sali (200m)
Sebelah timur berbatasan dengan Hasim umar (100m)
Sebelah barat berbatasan dengan H.mat aris (100m)

Setelah di lakukan pengukuran tanah atas nama bapak sul aryadi syah di lapangan bahwa ,memang benar ,di atas tanah tersebut terdapat bidang tanah yang sepengakuan dari bapak Arbani,membeli dari pak Armin bin sali ,atau pelimpahan dari saudara acit.

Menurut peta ukur tanah yang pertama pada tanggal 27/4/2010 dalam surat tersebut .menyatakan pengukuran tidak turun ke lokasi.

Mekanisme terbitnya surat sebagaimana di ungkap kan oleh muhamad Arpan selaku juru ukur tanah dari kantor kelurahan parit padang.
,di buat di atas meja,tanpa di lakukan pengukuran di lapangan,”saya mengaku jujur,bahwa saya di suruh achmada bikin peta ukur tanah di belakang rumah nya seluas 2 hektar,dan saya di minta tidak perlu di ukur di lokasi tanah yang achmada akui” jelas Arpan ketika di wawancarai di rumah nya.

tanah yang dalam sengketa, saat ini sedang di kuasai atau di tempati oleh bapak Arbani.
Menurut Arbani tanah tersebut di peroleh pelimpahan dari saudara acit dan Armin adalah bapak mertua Sdr. Acit.

Kontradiktif penguasaan ketika penyidik menyurati lurah sinar surya pada tanggal 06 april 2024 perihal fisik bidang tanah yang di sengketa kan ternyata menurut peta ukur surat tanah SP2FBT tanggal 27 april 2010 di temui banyak masuk ketanah warga,sehingga penjelasan pengukuran ulang tersebut hanya menurut klem penguasaan masing masing,dan di harap kan adanya.

Penyelesaian penguasaan para pihak termasuk warga yang masuk dalam bidang tanah tersebut sehingga sampai sekarang pihak kelurahan tidak bisa menerbit kan surat baru atau revisi surat yang lama. (red-syrat 27/4/2010).

Komentar kronologis itu didapatkan dari sumber dan di sampaikan oleh kuasa hukum armin Bujang musa, Sh.Mh.(*)

Srikandi babel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *