Pengacara Dirut RSUAM Anggap PH 2 Oknum LSM Mengaburkan Masalah Seolah Tidak Ada Permintaan Uang, Padahal Faktanya Adanya Permintaan Disertai Ancaman

 

Indonesia Investigasi 

LAMPUNG –  Menindaklanjuti pemberitaan terkait pernyataan Penasihat Hukum Terdakwa Wahyudi dan Fadli yaitu Indah Meylan sehubungan perkara pemerasan dan pengancaman kepada Rumah Sakit Umum Abdul Muluk (RSUAM) pada agenda pemeriksaan saksi pelapor hari Selasa tanggal 14 Maret 2026 yang mana Indah Meylan menyatakan bahwa inisiatif pemberian uang kepada kedua Terdakawa adalah berasal daripada Direktur RSUAM dan bukan karena permintaan kedua Terdakwa.

 

Bacaan Lainnya

Bahwasanya Kuasa Hukum  RSUAM M. Randy Pratama meluruskan pernyataan Indah Meylan pada awak media, yang mana menurut Randy Penasihat Hukum Terdakwa Indah Meylan tidak menceritakan seluruh fakta persidangan secara utuh serta mencoba membuat narasi yang menyudutkan Kliennya, karena pada sidang pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta kemarin, secara jelas pada mulanya RSUAM mendapat informasi akan didemo oleh kedua Terdakwa yang akan dilakukan dikantor salah satu partai pemenang pemilu, mendengar hal itu Direktur RSUAM meminta saksi Sabariah dan Agus untuk menemui Terdakwa dan mendengar apa masalah sebenarnya dari Kedua Terdakwa. Tetapi terungkap fakta bahwa saksi Sabariah dan Agus  dimintakan jatah proyek penunjuk langsung senilai Rp. 400 juta  atau  uang senilai Rp. 40 juta untuk berdamai. Kedua saksi Sabariah dan Agus akhirnya melapor kepada direktur RSUAM dan  Direktur RSUAM menyatakan tidak sanggup untuk memenuhi permintaan tersebut.

 

Namun akhirnya, setelah melihat pemberitaan politik nasional yang sedang memanas dan banyak demo besar-besaran disejumlah kota (agustus-september 2025) maka  keesokan harinya saksi Sabariah dan Agus diminta Direktur RSUAM untuk menemui kedua Terdakwa untuk memberikan uang sebesar Rp. 20 jt memakai uang saksi Sabariah, karena menurut kesaksian Direktur RSUAM pada persidangan bahwa pada saat itu (bulan Agustus-Sepember 2025) situasi politik nasional sedang tidak baik, sehingga hal ini ia khawatirkan  menjalar ke-chaos-an seperti didaerah-daerah lain apabila kedua Terdakwa akan tetap menggelar demo, ditambah lagi kedua Terdakwa berencana untuk menggelar demontrasi untuk RSUAM di kantor partai pemenang pemilu, yang artinya kedua Terdakwa tergolong sangat nekat, kantor partai pemenang pemilu saja mau mereka demo. Jadi sangatlah jelas perkara ini diawali dengan permintaan dari kedua Terdakwa terlebih dahulu agar Terdakwa tidak jadi melakukan demontrasi kepada RSUAM.

 

Bahwa Randy menyayangkan pernyataan penasihat hukum terdakwa Indah Meylan yang membuat pernyataan di media yang seakan-akan mem-framing kliennya sebagai pihak yang menginisasi pemberian uang tersebut tanpa adanya permintaan dari Terdakwa, seakan-akan Klien Kami yang bertindak sedemikian rupa kepada Kliennya. Toh pada persidangan kemarin, kedua Terdakwa mengakuinya kesalahannya kepada Direktur RSUAM secara langung didalam persidangan, dan Direktur RSUAM telah memaafkan kedua Terdakwa dengan syarat jangan mengulangi perbuatan seperti itu lagi (fitnah dan pengancaman). Yang mana artinya perkara ini sudah clear karena kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya, jadi tidak perlu Penasihat Hukum Indah berbicara yang tidak penting lagi, malah sebaliknya memperkeruh hubungan kedua Terdakwa dengan Direktur RSUAM yang sudah saling bermaaf-maafan.

 

 

Hendrik

Pos terkait