Indonesia Investigasi
ACEH UTARA – Berdasarkan hasil rapat bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Utara, Dinas Syari’at Islam, Dinas Pendidikan Dayah, serta Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026 di Kantor MPU Kabupaten Aceh Utara, telah ditetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Penetapan ini berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuannya.
Adapun ketetapan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bentuk dan Kadar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras dengan kadar sebagai berikut:
1 (satu) sha’
10 kaleng susu isi 397 gram
3,1 liter
1,5 (satu setengah) bambu + 2 genggam
2,8 (dua koma delapan) kilogram beras untuk setiap jiwa
Kadar tersebut merupakan sha’ ihtiyath (kehati-hatian) sebagaimana yang menjadi pedoman ulama di Aceh.
2. Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Bagi masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) dengan berpedoman pada Mazhab Hanafi, maka kadar 1 sha’ disetarakan dengan harga 3,8 kilogram Kurma Sukari (kategori Ausath), yaitu sebesar:
Rp 228.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) per jiwa.
3. Waktu Pengeluaran
Zakat fitrah wajib dikeluarkan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Masyarakat dianjurkan untuk menunaikan zakat lebih awal guna memudahkan pendistribusian kepada para mustahik.
Dengan penetapan ini, diharapkan seluruh umat Islam di Kabupaten Aceh Utara dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga hikmah Ramadhan dapat dirasakan bersama, khususnya oleh kaum dhuafa.
Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi masyarakat.
Aceh Utara, 4 Maret 2026
Panitia Penetapan Zakat Fitrah
Kabupaten Aceh Utara
TGK Ali Murtala







