Penetapan Tersangka AS Kepala Desa Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan, Penahanan Kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa

Indonesia Investigasi

ACEH SINGKIL – Kejaksaan Negeri(Kejari) Aceh Singkil telah melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap AS seorang Kepala Desa Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan. hari senin(2/9-2024), pukul 16.30 wib.

“Tindakan ini terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, dari tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, yang dikukuhkan setelah dilakukan ekspose oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan Dana Desa, yang menyebabkan kerugian negara.

“Tindakan tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat(1) jo, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan sanksi berdasarkan pasal 64 Ayat(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 651.390.185,45 (enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah empat puluh lima rupiah).

“Angka ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh Singkil, yang dirilis pada 16 Agustus 2024.

Penahanan terhadap tersangka AS dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 2 September 2024 hingga 21 September 2024. penetapan ini diatur melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi, SH, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjunjung tinggi keadilan serta memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Sumber: Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi, SH.

RS/Jalaludin Barat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *