Penertiban Knalpot Brong oleh Polresta Cilacap demi Ketertiban dan Kesejahteraan

Indonesiainvestigasi.com

Cilacap, Jawa Tengah – Menyikapi keluhan masyarakat terhadap kebisingan knalpot brong, Sat Lantas Polresta Cilacap intensifkan razia selama 3 hari, mulai dari tanggal 2 Januari hingga 4 Januari 2024. Hasilnya, sebanyak 150 knalpot tidak sesuai standar berhasil diamankan.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, melalui Kasat Lantas Polresta Cilacap, Kompol Nunung Farmadi, menyatakan bahwa razia ini sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terganggu dengan suara bising knalpot brong. Pengendara kendaraan dengan knalpot brong juga cenderung berkendara dengan kecepatan tinggi, meningkatkan risiko kecelakaan.

Bacaan Lainnya

“Langkah ini adalah bagian dari upaya preventif untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi warga Cilacap,” ujar Nunung pada Jumat (5/1/2024).

Nunung menjelaskan bahwa pengendara yang knalpotnya disita akan dikenakan sanksi tilang. Kendaraan dapat diambil setelah mengganti knalpot dengan yang standar.

Polresta Cilacap juga berkomitmen untuk terus mensosialisasikan kepada penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta memberikan edukasi ke sekolah-sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong. Sesuai Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan hingga satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

Nunung menegaskan bahwa razia knalpot brong akan dilakukan secara rutin, dan pengguna kendaraan yang melanggar akan ditindak tegas. “Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum, sehingga warga dapat merasa nyaman, aman, dan tanpa gangguan kebisingan di jalan raya,” tambahnya.

(Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *