Jakarta – Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang awalnya dijadwalkan pada 1 Januari 2024, kini ditunda menjadi 1 Juli 2024, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023. Keputusan ini memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait untuk mempersiapkan sistem aplikasi dan melakukan uji coba terhadap sistem baru bagi Wajib Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemunduran ini mencakup upaya persiapan sistem aplikasi dan habituasi sistem baru bagi Wajib Pajak. NPWP dengan format 15 digit yang berlaku hingga 30 Juni, akan digantikan oleh format baru dengan 16 digit mulai 1 Juli 2024.
Hingga 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah dipadankan, mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Masyarakat yang NIK-nya belum terdaftar sebagai NPWP dan tidak dipadankan hingga pertengahan tahun mendatang tidak dapat melakukan sejumlah layanan terkait perpajakan.
Enam layanan yang tidak dapat dilakukan jika NIK dan NPWP tidak dipadankan antara lain:
– Pencairan dana pemerintah.
– Ekspor dan impor.
– Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
– Pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
– Administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
– Layanan lain yang memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(Red)