Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Keselamatan Lalu Lintas di Jawa Tengah

Indonesiainvestigasi.com

Semarang, Jawa Tengah – Dalam operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, Polda Jawa Tengah terus melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas, khususnya terkait penggunaan helm dan sabuk pengaman. Meskipun penindakan hanya menyentuh 20 persen dari keseluruhan kegiatan yang lebih menekankan pada edukasi, langkah ini diambil sebagai tindakan efektif untuk menekan pelanggaran.

“Penindakan adalah bagian dari implementasi aturan perundang-undangan, termasuk undang-undang lalu lintas. Sanksi diberikan kepada yang melanggar aturan untuk menegakkan hukum,” ujar Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, pada Selasa (12/3/2024).

Hingga hari ketujuh operasi Keselamatan, jajaran Polda Jawa Tengah telah memberikan tilang kepada 18.076 pelanggar lalu lintas. Pelanggaran terbanyak terjadi pada pengendara sepeda motor tanpa helm yang tidak sesuai dengan standar SNI (Standard Nasional Indonesia) dan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tanpa menggunakan sabuk pengaman.

Bacaan Lainnya

“Dari segi pekerjaan, mayoritas pelanggar yang ditilang berprofesi swasta. Sedangkan dari segi usia, pelanggar terbanyak berada dalam kelompok usia 21-25 tahun,” tambahnya.

Kabidhumas menyebutkan bahwa tren pelanggaran cenderung menurun selama operasi. Hal ini terlihat dari penurunan jumlah pelanggaran harian, misalnya pada hari pertama jumlah pelanggar mencapai 3.817, sementara pada hari ketujuh turun menjadi 2.237.

Dalam mengakhiri pernyataannya, Kabidhumas mengajak masyarakat untuk memanfaatkan operasi keselamatan ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan etika berlalu lintas. Dia juga mengimbau agar pengguna kendaraan bermotor menunjukkan toleransi kepada sesama pengguna jalan serta mematuhi aturan lalu lintas untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.

(Arief/Naniek/Hms/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *