Indonesia Investigasi
PEKALONGAN –Indonesia investigasi .com – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai mematangkan langkah penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan badan jalan, trotoar, saluran air, hingga fasilitas umum lainnya di wilayah Kecamatan Kedungwuni dan Doro. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kecamatan Kedungwuni, Rabu (24/6/2026) Pagi.
Rapat dihadiri Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, pihak Kecamatan Kedungwuni, Paguyuban Barakuda, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi seluruh pihak sebelum dilakukan penataan di lapangan.
Menurutnya, pemerintah perlu mengingatkan kembali masyarakat terkait berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum, khususnya pemanfaatan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukan.
“Yang menjadi perhatian salah satunya adalah keberadaan pelaku usaha atau pedagang UMKM yang menempati badan jalan, trotoar, maupun area-area lain yang mengganggu ketertiban umum. Termasuk bangunan yang berada di saluran air ataupun area irigasi teknis,” katanya.
Wahyu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan langsung melakukan tindakan penertiban. Tahapan awal yang akan dilakukan adalah pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha.
“Tentu saja kami akan mengedepankan aspek pembinaan terlebih dahulu dengan cara mengingatkan masyarakat. Namun apabila tahapan-tahapan tersebut sudah dijalankan tetapi tetap tidak dipenuhi, maka kami bersama OPD terkait akan melakukan penertiban,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki tujuan menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami tidak akan menghilangkan atau menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun dalam berusaha juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan sehingga tidak mengganggu masyarakat yang lain,” imbuhnya.
Adapun wilayah yang menjadi fokus pembahasan penataan meliputi kawasan Karangdowo hingga Kelurahan Kedungwuni Barat, khususnya di sekitar Shelter Gemek dan sepanjang ruas jalan di kawasan tersebut. Selain itu, penataan juga akan menyasar kawasan Jalan Lingkar Doro yang selama ini menjadi salah satu titik aktivitas pedagang.
Sementara itu, Kabid UMKM Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Roufah Ainani, mengatakan pihaknya hadir dalam rapat tersebut untuk memberikan masukan terkait pembinaan UMKM dan pedagang kaki lima.
Menurut Roufah, masih banyak pedagang yang belum memahami prosedur penggunaan lahan pemerintah untuk kegiatan usaha. Padahal, aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penataan PKL.
Ia menjelaskan, sebelum berjualan menggunakan lahan pemerintah, pedagang wajib mengajukan permohonan Tanda Daftar Usaha terlebih dahulu.
“Jadi jangan berjualan dulu, tetapi mengajukan permohonan terlebih dahulu. Izin ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan dengan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat,” jelasnya.
Setelah memperoleh rekomendasi dari pemerintah desa atau kelurahan, permohonan baru dapat diajukan kepada pemerintah kabupaten untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, Roufah juga menjelaskan mengenai pembagian zona berjualan berdasarkan Perda Penataan PKL Tahun 2017. Menurutnya, hanya terdapat dua lokasi yang secara khusus ditetapkan sebagai zona hijau atau kawasan yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL.
Lokasi tersebut yakni Shelter Gemek Kedungwuni, tepatnya di area shelter, serta Shelter Pujasera Sragi.
“Zona hijau hanya berada di Shelter Gemek Kedungwuni, tepatnya di area shelter-nya, bukan seluruh kawasan di sekitarnya. Kemudian yang kedua berada di Shelter Pujasera Sragi,” terangnya.
Di luar lokasi tersebut, sebagian besar kawasan masuk kategori zona merah. Namun, pada kondisi tertentu lokasi tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk berjualan melalui pengaturan khusus yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati, termasuk pengaturan jam operasional.
“Pedagang harus menaati jam operasional sehingga tidak mengganggu ketertiban lalu lintas, pengguna jalan, dan sebagainya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Roufah juga mengingatkan para pelaku usaha kuliner untuk segera mengurus sertifikasi halal.
Ia menyebut kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, sehingga pelaku usaha perlu mempersiapkan diri sejak sekarang.
Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, saat ini hampir 27 ribu UMKM di Kabupaten Pekalongan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara jumlah UMKM di Kabupaten Pekalongan diperkirakan mencapai sekitar 100 ribu pelaku usaha, dengan mayoritas bergerak di sektor kuliner.
“Untuk itu kami mengimbau pelaku usaha kuliner agar segera mengurus sertifikasi halal,” katanya.
Roufah juga kembali menekankan pentingnya perizinan bagi pedagang yang ingin memanfaatkan lahan milik pemerintah.
“Pastikan dulu apakah lokasi tersebut memang diperbolehkan digunakan untuk berjualan atau tidak. Selama ini yang sering terjadi adalah berjualan terlebih dahulu, baru mengurus izin setelahnya,” ujarnya.
Camat Kedungwuni, Bambang, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah terkait persoalan ketertiban umum di wilayah Kedungwuni dan Doro.
Menurutnya, masyarakat mengeluhkan sejumlah aktivitas yang dinilai mengganggu hak pengguna fasilitas umum dan mengurangi kenyamanan lingkungan.
“Aspirasi tersebut disampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Plt Bupati, kemudian direspons oleh Satpol PP. Setelah berkoordinasi dengan kami, akhirnya terlaksana rapat koordinasi hari ini terkait rencana penertiban beberapa pelanggaran di wilayah Kecamatan Kedungwuni dan Kecamatan Doro,” jelasnya.
Bambang menuturkan, pemerintah pada dasarnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan aset dan lahan tertentu untuk kegiatan usaha. Namun dalam praktiknya, terdapat sejumlah pelanggaran yang memunculkan keluhan dari warga.
Salah satunya adalah penggunaan trotoar untuk berjualan yang menghambat hak pejalan kaki. Selain itu, ada pula pedagang yang menggunakan fasilitas pemerintah namun tidak menjaga kebersihan dan kerapian setelah beraktivitas.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan lingkungan menjadi semrawut dan mengurangi nilai estetika kawasan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menemukan adanya fasilitas pengairan yang digunakan sebagai lokasi usaha. Padahal saluran irigasi tersebut memiliki fungsi penting untuk mengalirkan air ke lahan pertanian warga.
“Akibatnya air tidak bisa mengalir dengan baik sehingga memang harus kita tertibkan,” katanya.
Bambang menegaskan pemerintah berupaya mencari titik temu antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kebutuhan menjaga ketertiban umum.
Karena itu, proses penataan akan dilakukan secara prosedural dan bertahap, dimulai dengan mengundang para pelaku usaha untuk berdialog, memberikan pembinaan, mengingatkan hak dan kewajiban mereka, serta memberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.
Namun apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai langkah ini dipelintir atau diartikan berbeda. Pada dasarnya kegiatan ini bertujuan mengakomodasi semua kepentingan. Pedagang punya kepentingan untuk berusaha, pemerintah punya kepentingan untuk menata wilayah, dan masyarakat juga punya kepentingan untuk menikmati lingkungan yang tertib, bersih, dan indah,” pungkasnya. ( Ari )
