Kebumen, Jawa Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Petanahan, pada hari Minggu, 18 Februari 2024.
Keputusan untuk melakukan PSU diambil setelah ditemukan dua warga setempat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPT Tambahan, tetapi menggunakan hak pilihnya setelah menunjukkan Kartu Keluarga kepada petugas KPPS saat pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Selama PSU, sejumlah personel dari Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, dan Satpol PP melakukan pengamanan.
Kapolres Kebumen AKBP Recky menyatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan agar PSU berjalan dengan aman dan tertib.
“PSU berjalan dengan kondusif,” jelas AKBP Recky.
Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, Polres Kebumen mengerahkan 72 personel untuk mengamankan jalannya PSU hingga selesai.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen merekomendasikan PSU di TPS 4, karena adanya temuan dari pengawas.
(Humas Polres Kebumen-Jumardin)