Rembang, Jawa Tengah – Pria berinisial RWP (23), penduduk Dukuh Ploso, Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rembang saat sedang mengonsumsi narkotika di dalam kamar kos di Kabupaten Rembang. Saat penangkapan dilakukan, seorang kenalannya berhasil melarikan diri.
Kepala Bagian Humas Polres Rembang, Ipda Mohamad Ansori, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Rabu (21/2).
“Saat melakukan penggeledahan di kamar nomor 10 Kos ‘Opa Muda’, di tanah Desa Kedungrejo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, kami menemukan dua individu yang tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Salah satunya berhasil melarikan diri saat penangkapan,” ujar Ansori dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Jum’at (23/2/2024).
Ansori menjelaskan bahwa RWP sebelumnya dihubungi oleh seorang temannya yang berada di Rembang, yang memesan sabu-sabu dari Jepara ke Rembang. Temannya menjanjikan imbalan sebesar Rp 3 juta kepada RWP.
“Sebelumnya, RWP dihubungi oleh temannya yang berada di Rembang. Melalui telepon, temannya meminta RWP untuk membawa barang dari Jepara ke Rembang, dengan imbalan sekitar Rp 3 juta. Terpancing dengan janji tersebut, RWP membawa sabu-sabu ke Rembang,” ungkap Ansori.
Barang bukti yang ditemukan termasuk sabu seberat 0,22 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu ponsel, dan satu korek api gas. RWP dan barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Rembang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, RWP mengakui bahwa ini merupakan kali pertamanya mengonsumsi sabu-sabu. “Baru kali ini (menggunakan sabu). Saya disuruh (mengonsumsi). Saya baru mengenal satu-dua bulan,” ungkap RWP.
RWP dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(Humas Polres Rembang/Red)