Pemred Media IIC, Jika Ditolak Instansi Disdik, Kita Laporkan Pelanggaran UU Pers

Indonesia investigasi

Jakarta – Sikapi surat Kapolres Pringsewu, Polda Lampung, AKBP M. Yunnus Saputra terkait larangan bermitra dengan wartawan non sertifikasi kompetensi wartawan (SKW) dan perusahaan pers belum terverifikasi Dewan Pers (DP), Pemimpin Redaksi (Pemred) media Indonesia investigasi.com (IIC), Syahrudin Adi Putra angkat bicara.

Katanya, bagi personil wartawan media IIC bertugas diwilayah hukum Polda Lampung, khususnya di Kabupaten Pringsewu agar tetap optimis dan penuh semangat dalam melaksanakan tugas sebagaimana amanat Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Jika rekan-rekan media IIC dihambat tugas jurnalistik kalian karena surat dari Kapolres tersebut di Pringsewu, lakukan tugas pengambilan bukti dan alat bukti sesuai ketentuan hukum berlaku, kita akan laporkan mereka sesuai ketentuan UU Pers,” tegas Syahrudin Adi Putra, melalui rilisnya, Jum’at (01/11/24).

Bacaan Lainnya

Pemred media IIC menilai, tidak seharusnya tindakan dan kebijakan itu dilakukan oleh seorang oknum Perwira Menengah Polri, dimana terkesan telah intervensi UU Pers dengan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait.

Menurut Syahrudin, dalam UU Pers mengatur, perusahaan pers telah sesuai dengan regulasi itu dinyatakan sah melakukan usahanya dibidang pers atau jurnalistik dengan pelaku profesi yang bekerja sesuai UU Pers dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik (KEJ) dalam bertugas.

“Kecuali para oknum wartawan atau jurnalis melakukan tugas atau dalam melaksanakan fungsi tugas profesinya terdapat melanggar hukum atau lakukan tindak pidana, silahkan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk ditindak atau diproses sesuai hukum berlaku,” jelas Pimpinan Redaksi (Pimred) IIC itu.

Sambung Syahrudin, “Sungguh sangat disayangkan dan terkesan sangat tidak terpuji tindakan Kapolres Pringsewu tersebut menyurati pemerintah daerah dengan kebijakan diduga men judge rekan-rekan wartawan yang memiliki visi mulia untuk informasi publik dan mengedukasi masyarakat, terutama dilini sektor pendidikan,” ulasnya.

Jika hal berpotensi diskriminatif itu menimpa wartawan atau jurnalis media IIC, ia bersikap, pihaknya dengan tegas menyatakan siap melakukan somasi dan akan menempuh jalur hukum berlaku ketingkat yang lebih tinggi dari wilayah hukum Polres Pringsewu, “Karena hal itu jelas bertentangan dengan kandungan UU Pers,” papar Pimred media IIC.

Dalam UU Pers pasal 4 disebutkan, (1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. (2). Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

“Kemerdekaan pers atau kebebasan pers diartikan dalam Pasal 2 UU 40/1999 dengan jelas menyebutkan: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” urai Syahrudin.

Lanjutnya, Penegasan dalam pasal 8 UU Pers bermakna, wartawan merupakan profesi khusus, sama dengan profesi-profesi khusus lainnya seperti dokter atau advokat, ketika menjalankan profesi mereka dilindungi secara khusus oleh perundang-undangan.

“Ada pengecualian, seharusnya Kapolres Pringsewu itu mengeluarkan surat edaran bagi oknum wartawan atau perusahaan pers diduga menciptakan kerusuhan atau dalam melaksanakan tugas profesinya tidak sesuai UU Pers, maka dilarang bermitra karena melanggar hukum,” tambah orang nomor 1 di media IIC.

“Saran saya guna keselarasan dan keseimbangan serta hindari kesenjangan dan sikap diskriminatif terhadap insan pers dan perusahaan pers, diminta kepada bapak Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra untuk menarik kembali surat tersebut, selanjutnya meralat semua itu demi keseimbangan hubungan untuk kepentingan informasi publik,” harap Syahrudin.

Alasannya, menurut Pimred media IIC, setiap perusahaan pers memiliki fase tumbuh kembang seiring waktu, terutama media Online atau Siber, selanjutnya, tidak merupakan kewajiban atau keharusan dengan ketentuan batas waktu perusahaan pers harus diverifikasi oleh DP, melainkan perusahaan pers meminta DP untuk lakukan verifikasi sesuai kesiapan perusahaan pers itu sendiri.

Reporter : Red/Irta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *