Cilacap, Jawa Tengah – Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menyerahkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada rekanan dan konsultan pengawas yang bertanggung jawab melaksanakan proyek konstruksi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024.
Ada tujuh kegiatan dengan total nilai mencapai Rp 41.557.616.000 yang berasal dari DAK Fisik melalui E-Katalog Tahun 2024, dengan tanggal kontrak dimulai pada 25 Januari 2024. Proyek-proyek tersebut mencakup penanganan long segment jalan di sejumlah titik, antara lain:
– Jalan Rejamulya – Menganti senilai Rp 7,9 miliar
– Jalan Nusawungu – Nusawangkal senilai Rp 3,364 miliar
– Jalan Adipala – Kalikudi senilai Rp 6,972 miliar
– Jalan Bulaksari – Binangun senilai Rp 6,320 miliar
– Jalan Ciraca – Cirelang senilai Rp 7,947 miliar
– Jalan Kalijaran – Paketingan senilai Rp 5,614 miliar
– Jalan Karangsembung – Banjareja senilai Rp 3,429 miliar.
Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, menyatakan bahwa penyerahan SPMK ini menjadi titik awal bagi penyedia jasa setelah berhasil memenangkan lelang. Ia menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah dan masyarakat dengan bekerja secara profesional, efektif, efisien, dan transparan.
Awaluddin menekankan bahwa jasa konstruksi dan konsultan pengawas memiliki peran penting dalam pembangunan wilayah yang mendukung berbagai kegiatan sosial dan ekonomi, dengan harapan dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk menunjang langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menyediakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Awaluddin juga menegaskan bahwa ia akan memantau proses pelaksanaan proyek dari awal hingga selesai, serta pasca proyek.
Kepala DPUPR Kabupaten Cilacap, Wahyu Ari Pramono, meminta agar rekanan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan administrasi proyek dengan sungguh-sungguh agar dapat dipertanggungjawabkan secara baik kepada semua pihak terkait.
“Saya akan selalu memantau proses dan perkembangan pelaksanaan proyek mulai dari nol persen, hingga selesai 100 persen dan diteruskan sampai pada pasca proyek,” tambahnya.
(DN/KominfoJumardin)