Indonesia Investigasi
Bireuen, Aceh – Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali meraih penghargaan atas capaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) terbaik untuk tahun 2024. Prestasi ini menjadi yang kedua kalinya secara berturut-turut, sebagai bukti keberhasilan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode satu tahun terakhir.
Selain Bireuen, penghargaan IPKD tahun ini juga diterima oleh Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Utara, dan Aceh Barat. IPKD sendiri merupakan instrumen penilaian yang ditetapkan melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah. Penilaian dilakukan berdasarkan enam dimensi utama, yaitu:
1. Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran
2. Kualitas anggaran belanja dalam APBD
3. Transparansi pengelolaan keuangan daerah
4. Penyerapan anggaran
5. Kondisi keuangan daerah
6. Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Drs. M. Nasir, S.IP, M.A, bersama Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, S.T, M.Si, Ph.D, dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T, dalam acara yang berlangsung di Aula Prof. A. Madjid Ibrahim, Bappeda Aceh, pada Selasa, 15 April 2025.
Dalam tiga tahun terakhir, Kabupaten Bireuen menunjukkan tren positif dalam perbaikan indeks pengelolaan keuangan daerah. Pada tahun 2022, IPKD Bireuen berada pada kategori B dengan nilai 69,104. Nilai tersebut meningkat signifikan menjadi 79,334 (kategori A) pada tahun 2023, dan kembali naik pada tahun 2024 dengan nilai 82,7199, tetap berada dalam kategori A.
Wakil Bupati Bireuen dalam sambutannya mengajak seluruh elemen pembangunan, khususnya Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait, untuk terus meningkatkan kinerja dalam aspek pengelolaan keuangan. Ia menegaskan pentingnya mempertahankan dan meningkatkan prestasi ini guna memperoleh berbagai bentuk apresiasi dari pemerintah pusat, salah satunya berupa Dana Insentif Fiskal (DIF) yang sangat dibutuhkan sebagai sumber pendanaan alternatif dalam pembangunan daerah.
“Penghargaan ini bukan sekadar bentuk pengakuan, tetapi menjadi motivasi untuk terus berbenah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Bireuen,” pungkasnya.
Teuku Fajar Al-Farisyi