Pemkab Aceh Utara Lantik 8 Pejabat JPT Pratama

Indonesia Investigasi 

Aceh Utara, Aceh – Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, melantik dan mengambil sumpah delapan pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara Eselon II yang menduduki jabatan Kepala Dinas, Badan, dan Asisten.

Mereka sebelumnya ada yang menduduki posisi Pelaksana Tugas pada jabatan tersebut, sebagian lainnya promosi dari jabatan Eselon III. Semuanya merupakan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Baperjakat beberapa waktu lalu, termasuk proses Fit and Proper Test untuk bisa menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung khidmat di aula Pendopo Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe, Jumat petang, 7 Februari 2025. Prosesi itu turut dihadiri oleh Pj Sekdakab Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, para Asisten, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD dan sejumlah pejabat lainnya. Juga hadir Wakil Bupati terpilih Tarmizi, S.Kom.I alias Bang Panyang.

Bacaan Lainnya

Sebanyak delapan pejabat JPT Pratama yang dilantik untuk menduduki jabatan baru dalam jajaran Pemkab Aceh Utara, masing-masing Dr Fauzan, SSTP, MPA, dilantik menjadi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Utara (sebelumnya merupakan Kabag Tata Pemerintahan), Nazar Hidayat, SE, MA, sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (sebelumnya Kabid Anggaran), Ir Jaffar, ST, MSM, sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sebelumnya Kabid Sumber Daya Air), Ahmad Faisal, ST, MSM, sebagai Kepala Dinas Perumahaan Rakyat dan Kawasan Permukiman (sebelumnya Kabid Perumahan).

Selanjutnya Kusairi, ST, MSM, menjadi Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (sebelumnya Kabid Tata Bangunan), Hadaini, SSos, sebagai Kepala Dinas Syariat Islam (sebelumnya Sekretaris Dinas Syariat Islam), Zulkifli, SAg, MPd, sebagai Kepala Dinas Pendidikan Dayah (sebelumnya pejabat fungsional Kemenag Lhokseumawe), dr Syarifah Rohaya, SpM, sebagai Direktur RSU Cut Meutia (sebelumnya dokter ahli madya RSU Cut Meutia).

Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, mengatakan bahwa proses pelantikan tersebut perlu segera dilakukan untuk mengisi JPT Pratama pada 8 (delapan) jabatan di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Jabatan tersebut sudah lama kosong, yang paling lama yaitu sejak 1 Januari 2023 sampai dengan sekarang, sudah mencapai dua tahun lebih, seperti di BPKD dan Dinas Syariat Islam.

Adapun Dinas PUPR dan Dinas Perkim diisi Plt sejak April 2023. Beberapa jabatan lainnya juga kosong sejak 3 Januari 2024 atau sudah berjalan satu tahun lebih, seperti RSU Cut Meutia, Dinas Perdaginkop UKM, Dinas Pendidikan Dayah dan Asisten Pemerintahan,” kata Mahyuzar, didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Saifuddin, SSTP, MSP.

Semua mekanisme dan aturan sudah terpenuhi, lanjut Mahyuzar, termasuk syarat pamungkas yaitu persetujuan tertulis dari Mendagri. “Juga sudah adanya kesepakatan bersama antara kami selaku Pj Bupati dengan Bupati Aceh Utara terpilih beserta Wakil Bupati terpilih terhadap pejabat yang dilantik hari ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, momentum pelantikan tersebut sangat tepat karena dilakukan pada awal tahun anggaran 2025. Sehingga dengan adanya pelantikan tersebut, maka semua posisi pejabat perangkat kabupaten sudah lengkap dengan pejabat definitif untuk bisa lebih berkinerja dalam memimpin unit kerjanya guna membangun Aceh Utara ke depan.

Dalam arahannya, Mahyuzar juga mengharapkan para pejabat Kepala OPD yang baru agar dapat menerapkan core value atau nilai-nilai dasar ASN, yaitu “Berakhlak”, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta dapat menghasilkan inovasi–inovasi yang memberikan dampak besar dalam organisasi, sehingga ASN Aceh Utara mampu mewujudkan employer branding atau citra yang baik yaitu “Bangga Melayani Masyarakat”.

Perlu kami sampaikan bahwa rotasi dan promosi jabatan dalam birokrasi pemerintahan adalah hal yang biasa dan wajar, sesuai dengan kebutuhan organisasi. Bahwa pelantikan itu dilakukan setelah mendapat surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9746/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 8 November 2024 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Aceh Utara, serta surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/541/SJ tanggal 5 Februari 2025 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara.

Lebih jauh Mahyuzar juga berpesan, agar semua Kepala OPD segera menjalankan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN maupun APBD tahun 2025. “Efisiensi ini bukan kemauan kita, tapi kita hanya menjalankan intruksi dari Pemerintah Pusat. Untuk itu kami harapkan dengan jumlah anggaran yang tersisa agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kebutuhan pembangunan daerah,” harap Mahyuzar.

Nasliati

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *