Pemerintah Desa Gawu-gawu Bo’uso Kebal Hukum, Dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik

Indonesia InvestigasiĀ 

Gunungsitoli, 14/12/24, –Indonesiainvestigasi.com – Pemerintah Desa Gawu-gawu Bo’uso mengabaikan informasi publik atau melanggar aturan hukum tentang informasi publik, sesuai dengan informasi dilapangan bahwa ada salah satu warga desa Gawu-gawu Bo’uso dusun 2 An. Ama Siska Zega bertanya tentang plang informasi anggaran yang dibangun oleh Desa Gawu-gawu.

Dari hal diatas masyarakat juga bertanya dan bertujuan untuk menanyakan untuk informasi, agar tidak menjadi asumsi lain terhadap masyarakat awan.

Hal tersebut media Indonesiainvestigasi.com, berupaya mengkonfirmasi dengan hal tersebut dikarenakan sampai sekarang masih belum ada petunjuk atau informasi dalam pembangunan rabat beton tersebut, sehingga awak media berupaya agar informasi tersebut dapat terselesaikan dengan baik, ucap kata mengakhiri.

Bacaan Lainnya

(Deni Zega)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *