Indonesia Investigasi
Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi mengintruksikan kepada bupati/walikota se-Aceh nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025 yang di tanda tangani oleh Plt sekda Aceh.
Dalam surat tersebut, pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan pilchiksung bagi geuchik yang masa jabatan berakhir mulai Februari 2024 hingga Desember 2025 dapat di tunda sementara,sambil menunggu hasil putusan mahkamah kontitusi(MK)terkait uji materi pasal 115 ayat( 3) Undang-Undang Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh.
Di Sebut ishak,SH pemerintah Aceh terlalu membawa diri dalam hal uji materi tersebut,padahal di tingkat legislatif pun telah membentuk tim untuk merevisi UUPA dan UUPA juga pernah di uji oleh tokoh Aceh terkait mantan Nara pidana sabagai calon kepala daerah Aceh yang pada saat itu pemerintah jelas tidak mendukung,seharusnya pemerintah Aceh harus mempertahankan produk hukum yang khusus mengikat ke arifan lokal,dalam permohonan uji materi tersebut di mahkamah kontitusi (MK)ada yang di kabulkan ada juga yang di tolak.
Menurut Ishak,SH seharusnya pemerintah Aceh serius mempertahankan masa jabatan kepala desa di Aceh tetap 6 tahun sesuai dengan UUPA meskipun di UU desa jabatan Keuchik seluruh indonesia 8 tahun.
Selain itu jika uji materi di mahkamah kontitusi (MK) di tolak maka pemerintah Aceh harus bertanggung jawab terhadap kebijakannya.
RIKI ISWANDI, SH