Pemdes Sri Menanti Tidak Pasang Baliho APBDES Diduga Sudah Pasti Bermasalah!!!

Indonesia investigasi

Way Kanan, – 30-12-2024 Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa,

 

Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Bacaan Lainnya

 

Adapun pemasangan baliho APBDes, bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah desa secara jujur dan transparan.

Menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Transparansi berarti Harusnya pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat.

Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDES kepada masyarakat.

Lantas bagaimana jika Pemerintah Desa tidak memasang baliho sebagai sarana publikasi tentang APBDes TA 2024,.Seperti yang terpantau Team Indonesia Investigasi Waykanan Pada Hari Minggu (29-12-2024) di Desa Srimenanti Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung. Dimana jelas tidak terpasang baliho pengumuman APBDes..Siapa yang mempunyai kewenangan memberikan sanksi terhadap Kepala Desa.

(Hendrik Iskandar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *