Indonesia Investigasi
Pesisir Barat, Lampung – Pemerintahan Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat merealisasikan program ketahanan pangan Tahap II, hal ini sesuai dengan petunjuk yang ada di dalam Undang – Undang (Peraturan) yang berlaku, di antaranya Permendes Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Yakni berupa hewani atau Induk Sapi yang di salurkan melalui kelompok-kelompok masyarakat yang tergabung di dalam kelompok Nelayan, Tani, Adat, dan lain sebagainya. Kamis (15/8/2024).
Peratin Pekon Biha Rizkon Alhuda, S.H., dan Ketua LHP Pekon Biha M. Tupik, S.H., dalam sambutannya mengatakan, agar kiranya kelompok – kelompok yang menerima program ketahanan pangan yang di anggarkan dari Dana Desa (DD) berupa induk sapi supaya menjaga, merawat dengan baik dan mengkembangbiakan agar dapat bermanfaat untuk kelompok/masyarakat sesuai dengan tujuannya.
“ Saya berharap kepada kelompok penerima bantuan agar bisa menjaga, merawat dengan baik dan mengkembangbiakan agar dapat bermanfaat untuk kelompok/masyarakat sesuai dengan tujuannya,” ujar Peratin Rizkon Alhuda.
Senada dengan hal tersebut, Pathurrozi, S.E., Pendamping Desa Kecamatan Pesisir Selatan mengatakan bahwa pemerintah pusat melalui kementerian desa memberikan dana desa ke desa adalah untuk upaya kemajuan dan kemaslahatan desa, agar desa bisa berkembang dan masyarakatnya sejahtera. Sesuai dengan apa yang tertuang di dalam UU Desa dan peraturan yang mengatur tentang pengalokasian dana desa yang bersifat urgent seperti BLT DD Ekstrim, ketahanan pangan, Stanting, dan lain sebagainya. Imbuhnya.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Peratin, Ketua LHP, Perwakilan kecamatan, Kanit Polsek Pesisir Selatan, Babinsa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kelompok Penerima Bantuan Ketahan Pangan, dan seluruh jajaran aparat pemerintahan Pekon Biha.
(Mawardi)