Pembinaan Dan Pengawasan Desa Bukan Tanggung Jawab Kami. Cetus Kadis PMD Labusel

Indonesia Investigasi 

Labusel, Sumut – Pembinaan dan pengawasan terhadap desa-desa bukan menjadi tugas dan pungsi kami, cutus kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). kabupaten labuhan batu selatan, propinsi Sumatera Utara, saat di konfirmasi media indonesiainvestigasi.com diruang kerja nya.(27/09/2024)

Dimana sebelumnya ungkapan seorang kepala dinas PMD kepada awak media sangat mengejutkan dan mengherankan, yang mana tentang ketidak tergantung nya dinas PMD terhadap pengawasan desa.

Bukan kami yang melakukan pengawasan dan pembinaan kepada desa-desa, semua itu terlepas tanggung jawab kami, kami sebagai dinas PMD hanya sebagai pembuat regulasi. Cetus kadis PMD sambil terbahak.

Bacaan Lainnya

Coba dula baca UUD tentang pengawasan PMD terhadap desa, itu ada bahkan sudah ada perbub nya di labusel ini, tentang dinas PMD yang bukan sebagai pengawas dan pembinaan untuk desa. jadi jangan samakan Labusel ini dengan labuhan batu. Ungkap kadis PMD dengan santainya.

Dalam hal ini, yang mana tertuang nya didalam UUD tentang pungsi dan tugas dinas PMD adalah. Suatu dinas atau OPD yang ikut serta membantu tugas dan kinerja kepala daerah (bupati) untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk dalam pengawasan untuk desa, agar berjalan nya roda pemerintahan daerah dengan baik dan optimal.

Namun tak semestinya seorang kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD). Melontar kata-kata yang menjastis bukan tidak ada akan keterlibatan untuk pengawasan dan pembinaan desa.

Sehingga sikap dan ucapan yang di sampaikan kepala dinas PMD labusel kepada awak media indonesiainvestigasi.com, yang mencerminkan akan keterlepasan nya sebagai dinas PMD untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap desa dan membantu kepala daerah (bupati) dalam pemberdayaan desa.

Sampai terbit nya pemberitaan ini di hidangan publik, Pj Gubernur Sumatera Agus Fatoni , Kadis PMD propinsi Dr. Hendra Dermawan Siregar. S.STP. M. SP. , Bupati Labuhan Batu Selatan. H. Edimin. agar menegur atau mengevaluasi kepala dinas PMD labusel. Yang mana atas penjelasan nya tentang ketidak terlibatan nya untuk dalam pengawasan dan pembinaan terhadap desa.

 

Penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *