Pekalongan, Jawa Tengah -Pembangunan gedung Tempat Pendidikan Qur’an (TPQ) menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 senilai 150 juta di Desa Batursari, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, mengalami kemacetan. Proyek hanya mencapai tahap pondasi keliling.
Menurut informasi yang diperoleh oleh awak media di lapangan dari salah seorang warga Batursari yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, pembangunan gedung TPQ tahun 2023 tidak berhasil diselesaikan karena dana proyek dipinjamkan kepada pihak lain.
Kepala Desa Batursari, Titik, saat dihubungi oleh awak media pada hari Senin (1/4/2024) di Kantor Balai Desa, mengakui bahwa dana untuk pembangunan gedung TPQ tersebut telah dipinjamkan kepada seseorang.
Menurut Titik, pada saat penyerahan dana, penerima menjanjikan pengembalian dalam waktu tiga hari untuk menutupi kekurangan dana di bank. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi dan pembangunan terhenti.
“Proyek ini akan dilanjutkan pada tahun 2024 agar dapat selesai. Saya masih mencari sumber dana tambahan untuk melanjutkan proyek ini. Saya merasa tertipu karena janji pengembalian dalam waktu tiga hari tidak dipenuhi,” ungkap Titik.
Informasi mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaan proyek yang seharusnya tercantum di papan informasi tidak ditemukan. Kepala Desa terkesan tidak transparan dalam menjelaskan hal ini.
Dalam hal ini, Kepala Desa Batursari Kecamatan Talun, Titik, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan melanggar ketentuan penggunaan Dana Desa, serta melanggar Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermades) Kabupaten Pekalongan, Agus, menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan.
(Hatose)