Pembagian Harta Gono Gini, Prinsipal Minta Proses Perkara Perdata Disesuaikan dengan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Indonesia Investigasi

Banjarmasin, – Sidang perkara perdata dengan prinsipal H.Ilmi selaku Penggugat berhadapan dengan Hj Lailan Hayati yang digelar secara terbuka di PN Banjarmasin, pada Rabu, (14/8/2024) pagi tadi.

Adapun persidangan terkait harta Gono gini ini diketuai majelis hakim Fidiyawan Satriyantoro SHMH didampingi kedua anggotanya Maria SH,MH dan Rustam Parluhutan SH,MH.

Sedangkan prinsipal kedua belah untuk Penggugat didampingi Kuasa Hukum Hasby SH dan pihak Tergugat Lilian Hayati didampingi Kuasa Hukum Dr.Junaidi SH,MH dan rekan.

Bacaan Lainnya

Sementara dalam agenda persidangan kali ini adalah penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Dr. Junaidi SH MH mengatakan bahwa pihaknya untuk menguatkan dalil bantahannya telah menyerahkan 16 bukti surat.

” Pada sidang kali ini kami telah menyerahkan 16 alat bukti surat sebagai dalil bantahan dan novum untuk gugatan balik kami, ” kata Dr.Junaidi SH MH yang didampingi rekan.

Sedangkan dari pihak Penggugat ada 4 alat bukti yang mau diserahkan namun ada 1 alat bukti yang dipending dan hanya 3 alat bukti yang diserahkan ke hakim.

Dijelaskan, namun pada prinsipnya ada satu kesamaan.

Dimana tentang adanya perjanjian yang menjadi objek persoalan yang terjadi saat ini.

Terkait tentang adanya perjanjian kesepakatan bersama dan masalah ini yang diminta oleh pihak Penggugat agar di lanjutkan.

” Pada dasarnya pihaknya sebenarnya tidak ada masalah, tapi didalam perjalanannya pada kenyataannya perjanjian bersama tersebut diduga tidak sepenuhnya dijalankan atau dipenuhi. Terutama soal pencabutan laporan pidana terhadap putranya dan inilah yang menjadi pokok permasalahan yang terjadi sekarang ini, ” terang Dr.Junaidi SH,MH didampingi rekan.

Lanjut Dr.Junaidi SH,MH bahwa pihak prinsipal berharap agar dalam perkara ini bisa memberikan rasa keadilan.

Karena aset yang selama ini dibagi tidak sesuai dengan aturan hukum Islam. Dimana aset di Depok hanya untuk mantan suaminya,sedangkan aset yang ada di Banjarmasin dibagi.

” Diduga kuat justru aset-aset yang ada banyak diambil dan dikuasai mantan suaminya, ” katanya.

Jadi sekarang diharapkan pembagian aset yang ada disesuaikan dengan pembagian hukum islam, itulah yang diharapkan kliennya.

Dan diduga perjanjian sebelumnya didasari karena adanya faktor -faktor lain dan terkesan adanya tekanan dimana kalau tidak menandatangani maka anaknya akan ditahan.

” Dan kami menganggap perjanjian tersebut tidak sah karena adanya tekanan dan hal ini dituangkan dalam gugatan balik, ” pungkasnya.(Hn).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *