Indonesia Investigasi
Meureudu, Pidie Jaya– Pelantikan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Pidie jaya, tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten Pidie jaya.
Surat keputusan gubernur Aceh bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat 1 pasal 28 ayat 1 huruf B dan ayat 2 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat kabupaten dalam provinsi Aceh masa jabatan anggota dewan perwakilan Daerah DPRD 5 tahun terhitung sejak pengungkapan tempat janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji dan keanggotaan keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan gubernur Sebagai wakil pemerintah pusat bagi anggota DPRD kabupaten kota yang didasarkan pada laporan komisi pemilihan umum kabupaten kota.
B, bahwa dengan berakhirnya masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten Pidie jaya tahun 2019-2024 dan berdasarkan surat keputusan ketua kip kabupaten Pidie jayaan nomor 5701. 9 sd/11 18 dari 2024 tanggal 16 Agustus 2024 perihal usulan peresmian pengangkatan anggota DPRK Pidie jaya yang menyampaikan keputusan kip kabupaten Pidie jaya nomor 84 tahun 2024 tanggal 16 Agustus 2024 , serta surat Pj Bupati Pidie jaya nomor 100.1.4/2700 tanggal 16 Agustus 2024 perihal usulan penelitian pemberhentian anggota DPRK Pidie jaya masa jabatan tahun 2019-2024 dan surat nomor 100.1.4/2701 tanggal 16 Agustus 2024 perihal usulan peresmian pengangkatan anggota DPRK Pidie jaya masa jabatan tahun 2024-2019 perlu meresmikan pemberhentian dan norma l anggota dewan perwakilan kabupaten Pidie jaya masa jabatan tahun 2019-2024 dan pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten Pidie jaya masa jabatan tahun 2004-2019 dengan keputusan gubernur Aceh bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Perlu menetapkan keputusan gubernur tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan perwakilan kabupaten Pidie jaya mengingat
1 undang-undang nomor 24 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonomi provinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan provinsi Sumatera Utara
2 undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh
3 undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten Pidie jaya di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tempat undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik
4 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik
5 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
nomor 6 undang-undang tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah sembilan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan daerah provinsi kabupaten dan kecamatan.(*)
jhony barbara