Jepara, Jawa Tengah – Pelanggan setia Shopee merasa kecewa dengan pelayanan salahsatu toko penjual jam tangan dan akan mengadukan permasalahan tersebut ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, agar tidak lagi terjadi pelayanan yang asal-asalan. Selasa (12/03/2024).
Awalnya pelanggan menonton tayangan live streaming di aplikasi shopee pada dini hari tanggal 9 Maret 2024 dan melihat ada salahsatu jam tangan dengan harga 70 ribuan. Melihat tampilan yang lumayan, pelanggan langsung cek out dengan no pesanan 240309JAHGAGSB dan dijanjikan oleh host barang akan dikirim pagi hari pukul 09.00 WIB. (Foto pesanan terlampir). Namun pesanan baru dikirim pukul 19.00 WIB dihari yang sama.
Setelah menunggu beberapa hari, tanggal 12 pagi barang sampai, namun isinya tidak sesuai dengan yang dipesan, baik warna maupun type serta merk. Adapun merk yang dipesan sesuai yang yang tertera adalah merk Wlisth 6057 warna hitam.
Ketidaksesuaian barang yang diterima dengan yang dipesan, pembeli langsung menghubungi pihak shopee dan meminta pertanggungjawaban untuk mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang diharapkan, karena bagi pembeli bukan soal nominal tapi lebih kepada pelayanan terhadap pelanggan.
Pihak Shoppe langsung merespon dan meminta bukti foto atau video barang yang diterima dan akan di selidiki kebenarannya. Dan tidak lama Shoppe memberikan respon untuk memilih cargo yang dekat dengan domisili pelanggan untuk proses pengembalian barang, tanpa ada biaya kirim.
Tidak berselang lama, pembeli menghubungi pihak toko dan hal yang sama juga dilakukan pihak toko, yaitu meminta bukti unboxing serta foto, lalu pelanggan berikan semua apa yang diminta oleh toko dengan nama M******ST yang berlokasi di wilayah Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara.
Setelah melalui proses komunikasi yang panjang, pihak toko mengakui atas kelalaian yang terjadi pada bagian gudang atau bagian packing dan meminta maaf kepada konsumen serta berniat untuk mengganti dan mengirim barang sesuai pesanan awal, dengan catatan barang yang sudah diterima pembeli, di retur/dikembalikan melalui agen pengiriman sesuai pilihan pelanggan. Dan pihak toko berjanji akan memperbaiki pelayanan kepada pelanggan atau konsumen.
Namun, walaupun pihak penjual ada niat baik untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang diduga dilakukan oleh karyawan bagian packing, tapi bagi konsumen jelas ini sangat merugikan, karena harus menyita waktu untuk mendatangi agen cargo dan mengirim ulang kembali paket ke alamat penjual.
Harapan pelanggan, pihak Shoppe menertibkan dan memberi sanksi kepada toko-toko yang tidak mengedepankan pelayanan kepada pelanggan, karena faktanya memang banyak pelanggan yang kurang puas dengan pelayanan toko-toko online di aplikasi tersebut dan tentunya agar ada efek jera bagi toko-toko online yang tidak mengedepankan pelayanan.
Informasi tambahan untuk para pembaca terkait undang-undang pelayanan konsumen yang perlu diketahui;
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 menyebutkan bahwa hak konsumen diantaranya; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Sementara berdasarkan Pasal 7 UUPK, adalah: 1) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. 2) Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Melansir dari situs HukumOnline.com dijelaskan bahwa, pada dasarnya, konsumen mempunyai hak-hak yang diatur dalam Pasal 4 huruf b UU Perlindungan Konsumen, yaitu sebagai berikut:
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam hal ini, dapat kita lihat bahwa jika barang yang Anda beli tidak sesuai dengan yang diperjanjikan pada awalnya, dan hal tersebut mengakibatkan alat tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya, maka telah terjadi pelanggaran hak konsumen.
Atas hak konsumen ini, maka pelaku usaha juga berkewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen).
Atas hak konsumen ini, maka pelaku usaha juga berkewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen).
Sayangnya, atas pelanggaran Pasal 4 maupun Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen ini, tidak secara tegas diberikan sanksi dalam UU Perlindungan Konsumen.
Dalam hal ini, dapat kita lihat bahwa jika produk yang Anda beli tidak sesuai dengan yang diperjanjikan pada awalnya, dan hal tersebut mengakibatkan alat tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya, maka telah terjadi pelanggaran hak konsumen.
Atas hak konsumen ini, maka pelaku usaha juga berkewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen).
Sayangnya, atas pelanggaran Pasal 4 maupun Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen ini, tidak secara tegas diberikan sanksi dalam UU Perlindungan Konsumen.
Akan tetapi jika Anda sebagai konsumen mengalami kerugian karena menggunakan produk tersebut, berdasarkan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Hal ini dapat menjadi ranah pidana jika ketiadaan suatu bagian dari produk tersebut dan mengakibatkan produk tersebut dapat digolongkan sebagai barang yang rusak atau cacat. Ini karena berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Jika pelaku usaha melanggar pasal tersebut, pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).
(Red)