Pelantikan 397 PPPK di Kabupaten Pekalongan, Bupati Fadia Tekankan Profesionalisme dan Integritas

 

Indonesia Investigasi 

 

PEKALONGAN – Indonesia investigasi. com – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq resmi melantik dan serahkan Surat Keputusan (SK) 397 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seleksi tahap I Kabupaten Pekalongan. Usai pelantikan Bupati Pekalongan berpesan agar ASN Kabupaten Pekalongan Hidup sederhana dan jangan berfoya-foya. Acara Pelantikan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan, Senin (23/6/2025).

Bacaan Lainnya

 

Dalam kesempatan tersebut Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan, Selamat kepada seluruh PPPK yang telah dikukuhkan, karena mereka adalah orang-orang yang beruntung dan harus menjaga keberuntungannya dengan bekerja dengan baik dan profesional.

 

“Pada saat kita dilantik hari ini, kita harus mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi, ASN harus menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Pekalongan , ini wajib menjadi harga mati. PPPK setiap tahunya dievaluasi dan jika kita laporkan kinerjanya tidak baik bisa dicopot,” terangnya.

 

Ditambahkan Fadia, ASN harus tahu dan faham Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga tugas dan fungsinya pada Dinasnya masing-masing, Pihaknya juga berpesan untuk menjaga SK yang telah diterima, dengan hidup sederhana dan tidak berfoya-foya.

 

Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, Suprayitno menyampaikan, Pihaknya telah menindaklanjuti proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Proses dan tahapan demi tahapan dalam rekrutmen PPPK telah berjalan sesuai regulasi.

 

“Dasar Hukum Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja formasi 2024 adalah UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi Indonesia Nomer 6 tahun 2024 tentang Pengadaan ASN dan Keputusan mentri Pemberdayaan Aparatur Negara dan revormasi birokrasi Republik Indonesia, No 347 tahun 2024 tentang mekanisme pengadaan PPPK tahun 2024,” terangnya.

 

Menurut dia, pada seleksi Tahap I tercatat sebanyak 447 Formasi terdiri dari CPNS 50 Formasi dan PPPK 397 Formasi yang lolos, dengan jumlah yang mendaftar sebanyak 1.402 pelamar dan tidak tercapai sebanyak 24 Formasi yang masih kosong. Berdasarkan keputusan Bupati Pekalongan, seluruh PPPK yang menerima SK akan mulai bertugas pada tanggal 1 Juli 2025 mendatang.

 

“Catat kami total ada 1.402 peserta non-ASN yang mendaftar seleksi PPPK tahap I tahun 2024 dengan 447 Formasi, dan terisi sebanyak 397 itu berarti ada 24 Formasi yang belum terisi dan akan di penuhi untuk PPPK tahap II,” terangnya.

(ARIYANTO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *