Pelaku Penyiraman Air Keras di Kawunganten Ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap di Palembang

Indonesia Investigasi

Cilacap, Jawa Tengah – Pelaku penyiraman air keras di Kawunganten, Cilacap, telah ditangkap. Pelaku berinisial I (38), suami siri korban, berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Senin (15/4/2024).

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, menyampaikan bahwa tersangka diamankan di tempat persembunyiannya. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap dibantu oleh Polsek setempat.

“Saat penangkapan, tersangka sedang bekerja di kolam ikan dengan seorang teman. Kemudian, tersangka dibawa ke Polresta Cilacap untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolresta Cilacap dalam konferensi pers di Polresta Cilacap, Jumat (19/4/2024).

Bacaan Lainnya

Kronologi kejadian penyiraman air keras terjadi pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban S (28), warga Kawunganten, diminta untuk menjemput pelaku di terminal Kawunganten.

“Di tengah perjalanan, terjadi cekcok, lalu pelaku menyiramkan air keras ke tubuh korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolresta.

Ternyata, air keras jenis asam sulfat yang disiramkan kepada korban sudah dibawa oleh pelaku dari tempat kerjanya di Jakarta. Air keras tersebut biasanya digunakan sebagai pembersih karat di tempat kerja pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bakar hingga 80 persen.

“Menurut hasil medis, korban mengalami luka bakar 80 persen. Mata bagian kiri belum bisa melihat dan mata kanan kabur. Korban telah menjalani dua kali operasi, sedangkan tersangka saat menyiramkan air keras juga mengalami luka bakar di punggung kirinya,” tambahnya.

Tak hanya itu, sepeda motor korban yang dibawa kabur oleh pelaku dijual di wilayah Pandeglang, Banten. Uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan hidup selama pelarian di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolresta menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku menyatakan bahwa motif melakukan aksi ini karena tersangka cemburu dan menduga korban berselingkuh dengan pria lain. Tersangka tidak mau berpisah dengan korban.

Sementara itu, saat dimintai keterangannya, tersangka yang merupakan warga Lampung ini mengakui perbuatannya tersebut dan telah merencanakan untuk melukai korban.

“Saya melukai agar tidak ada yang memiliki dia selain saya, karena cemburu dan mendapat informasi bahwa dia bertunangan dengan orang lain. Awalnya saya ingin agar dia tidak pulang ke Lampung, tetapi dia menolak,” kata tersangka.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sisa cairan air keras yang dibuang oleh pelaku, pakaian korban, dan sepeda motor korban yang dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 354 dan/atau Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan mengakibatkan luka berat pada korban, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Jumardin//Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *