Indonesia Investigasi
Aceh Timur, Aceh – Polda Aceh, Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur pada hari Minggu, (24/03/2024) malam berhasil amankan pelaku diduga pembobol toko dan bengkel.
Pelaku diduga lakukan tindak pidana pencurian itu nama inisial US (42), warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan, pengungkapan ini setelah Polres Aceh Timur memperoleh laporan dari korban, RI, 31 tahun, warga Kecamatan Peureulak Barat, pemilik Toko Ponsel terletak di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat tokonya mengalami pencurian pada Jum’at, (22/03/2024) siang.
“Korban kehilangan, uang tunai 7 juta rupiah dan satu unit handphone Android setelah tokonya dibobol dengan cara merusak pintu belakang toko milik korban saat ditinggal pulang karena waktu Sholat Jum’at,” kata Kasat Reskrim.
“Mengetahui menjadi korban pencurian, korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur,” sambung Iptu M. Rizal.
Dari laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi termasuk korban.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelakunya adalah, US, kemudian anggota mengamankan US di rumahnya,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Pidie itu.
“Selanjutnya US dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Rizal, Senin, (25/03/2024).
Seiring dengan proses penyidikan, diketahui US juga melakukan perbuatan yang sama pada hari Jum’at, (23/02/2024) di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak.
Dimana, lanjut M. Rizal, US membobol sebuah bengkel di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak.
Dari pengakuan US, penyidik berkoordinasi dengan Polsek Ranto Peureulak dimana perkara ini dilaporkan oleh korban, AL, 22 tahun, warga Kecamatan Ranto Peureulak.
Dalam laporannya ke Polsek Ranto Peureulak, AL mengatakan bengkelnya dibobol oleh pencuri saat ia sedang Sholat Jumat dan mengambil uang sebesar 4 juta rupiah yang disimpan dalam laci di bengkel milik korban.
Dari dua Laporan Polisi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar 250 ribu rupiah; satu unit handphone Android, satu batang kayu, satu helai sarung yang digunakan oleh US saat menjalankan aksinya dan satu buah dompet milik US.
“Atas perbuatannya, US dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 angka ke 5 KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun kurungan penjara,” Terang Kasat Reskrim.*
Galuh TW