Bangka Belitung – Tim Jatanras Polda Bangka Belitung dan Polsek Air Gegas berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah beraksi di lima lokasi kejadian. Kejadian ini terjadi pada Kamis (1/2/24) dini hari di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Le, berusia 33 tahun, berasal dari Desa Ranggas, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (2/2/24) pagi.
Menurut Jojo, kasus curanmor ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor di sebuah perkebunan kelapa sawit pada Selasa, 30 Januari 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 15 juta rupiah.
Tim gabungan melakukan pencarian setelah menerima laporan tersebut. Mereka mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Labu Puding Besar, Kabupaten Bangka. Namun, saat ditemui di salah satu rumah, tim hanya menemukan satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Tim terus melakukan pencarian hingga menemukan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Air Mawar, Kota Pangkalpinang. Dalam waktu kurang dari 4 jam, tim berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Air Mawar.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di kebun sawit di Desa Ranggas, Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan. Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di Rumah Dinas SMK Negeri 1 Air Gegas, Kebun Sawit Desa Air Gegas, dan Desa Nadung, Kecamatan Payung.
Modus operandi pelaku adalah mencari sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dan merusak kunci menggunakan obeng yang sudah dimodifikasi.
Pelaku beserta barang bukti, berupa 4 unit sepeda motor, 1 BPKB, dan 1 unit handphone, telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Air Gegas untuk penyidikan lebih lanjut.
(Srikandi Babel)