Indonesia Investigasi
Aceh Utara , Aceh – Ketua OKP Karang Taruna Kecamatan Dewantara, Safrizal menyoroti pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan 9-10 Desember 2024 di Ruang Layanan Sosial LT. II Dinsos PPPA Kabupaten Aceh Utara, dinilai tidak sah atau tidak mengikuti ketentuan karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna.
Lebih lanjut Safrizal mengatakan, sebagaimana yang diatur pada ART Pasal 39 bahwa “Temu Karya Karang Taruna dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan, pengurus satu tingkat diatasnya, dan pengurus satu tingkat dibawahnya masing-masing sebagai peserta penuh.
”Sampai pelaksanaan Temu Karya berlangsung pengurus Karang Taruna Kabupaten Aceh Utara tidak menyampaikan pemberitahuan serta undangan kepada kami pengurus karang taruna Kecamatan Dewantara,” kata Safrizal, Rabu (11/12/2024).
Bahkan kata Safrizal, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dalam hal ini Pj. Bupati Aceh Utara melakukan pembiaran terhadap oknum yang merusak organisasi Karang Taruna di Aceh Utara.
“Karena setelah kami berkordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara membenarkan bahwa Panitia Penyelenggara mengundang Peserta yang mengatas namakan utusan Pengurus Karang Taruna Kecamatan, dan kami tidak mengenal peserta tersebut di kepengurusan kami,” ujarnya.
Safrizal mengaku sangat menyayangkan kepala daerah yang masih terjebak dengan isu dualisme yang memecah belah organisasi Karang Taruna. Seharusnya kata dia, pemerintah melakukan kroscek terlebih dahulu legalitas organisasi yang bernaung dibawah pemerintah kabupaten Aceh Utara masing-masing.
“dan kami menegaskan tidak ada dualisme di tubuh karang taruna dan hanya kami yang memegang Surat Keputusan dari Bapak Camat Dewantara, OKP Karang Taruna Resmi dibawah Pimpinan Pengurus Karang Taruna Nasional Bapak Didik Mukrianto, dan kami di setiap Desa masih mensosialisakikan aturan AD/ART Karang Taruna yang resmi Permensos No. 25 tahun 2019” tegasnya.
“Kami memahami masih saja ada oknum yang belum memahami Permensos 25 Tahun 2019 terkait proses pengesahan dan pengukuhan sebagaimana yang tertuang dalam Permensos Pasal 21 bahwa ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan karang taruna diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna. Pasal tersebut menegaskan AD ART adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Permensos 25 Tahun 2019, tidak boleh diabaikan apalagi dilanggar,” jelasnya.
Selanjutnya pada Anggaran Dasar Pasal 14 Hasil TKN VIII KT 2020 tentang kepengurusan ayat 3: “Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut (PKTK/Kab) yang diangkat dan ditetapkan dalam TKKT Kabupaten/Kota, disahkan oleh Pengurus Karang taruna Provinsi serta dikukuhkan oleh Bupati/Walikota”. Penjelasan terkait pengesahan ini yang kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (Pengesahan) oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi Aceh yang kemudian menjadi dasar untuk dikeluarkan Surat Keputusan (Pengukuhan) oleh Bupati/Walikota.
Oleh karena pada setiap penyelenggaraan TKKT Pengurus Karang Taruna Kecamatan Dewantara memiliki kewajiban untuk hadir dalam rangka menjalankan amanah Permensos, AD dan ART, untuk mengawal organisasi berjalan sesuai rulenya, bukan sekadar sebagai pelengkap atau tamu undangan.
“Sehingga kembali saya pertegas, bahwa oknum yang mengatasnamakan Karang Taruna Dewantara adalah pelanggaran organisasi dan mencemarkan nama baik Karang Taruna Kecamatan Dewantara, dan tentunya kami akan tindak tegas mereka yang berupaya merusak organisasi yang kita cintai bersama, dan segera akan menghadap dan Menyurati Ketua Karang Taruna Provinsi Aceh dan Pj. Bupati Aceh Utara, untuk mengevaluasi jajaran dibawahnya agar segera mempersiapkan Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Aceh Utara yang sesungguhnya sesuai amanah AD/ART Karang Taruna di Kabupaten Aceh Utara walaupun nantinya terpilih Ketua dan Pengurus yang lama dan Pengurus Kecamatan dibawahnya bisa menerapkan tahapannya yang sesuai aturan di Desa masing-masing.,” pungkasnya.
Kami Juga berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ismail A Jalil & Tarmizi Panyang dan DPRK Aceh Utara yaitu komisi yang membidangi sosial dan kepemudaan untuk mengevaluasi Kadis Sosial Aceh Utara nantinya, dalam penggunaan anggaran APBK Untuk Karang Taruna, karena kegiatan tersebut pasti melalui persetujuan Kadis Sosial Aceh Utara, tentunya pemuda atau kader karang taruna adalah penggerak ekonomi Aceh Utara Bangkit di masa Depan.
“Bagaimana organisasi bisa berjalan dengn baik, jika senior dan pengurusnya tidak mencontohkan yang baik kepada junior atau kader karang taruna. Sebagai nawacita organisasi. Sebut Ketua Kecamatan. (*)
Redaksi