Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa INDRA JAYA, S.Ag Bin H. HAMBI, Dkk

Indonesiainvestigasi.com

Lampung – Pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara tindak pidana korupsi An. Terdakwa INDRA JAYA, S.Ag Bin H. HAMBI, Dkk dilaksanakan di Ruang Tindak Pidana Khusus.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh:

1. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat,
2. Tim Penyidik Kepolisian Resor Lampung Barat,
3. Terdakwa An. INDRA JAYA, S.Ag Bin H. HAMBI,
4. Terdakwa An. AHMAD GRINDAMSA Bin IDHAN EFFENDI, dan
5. Ibu HILDA RINA, SH., MH selaku Penasehat Hukum.

Bacaan Lainnya

Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa I, INDRA JAYA, S.Ag. Bin H. HAMBI, yang menjabat sebagai Peratin, bersama dengan Terdakwa AHMAD GRINDAMSA Bin IDHAN EFFENDI, yang menjabat sebagai Juru Tulis. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, Terdakwa I INDRA JAYA, S.Ag. Bin H. HAMBI bersama dengan Terdakwa AHMAD GRINDAMSA Bin IDHAN EFFENDI diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 289.817.900,00 (dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah).

Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/Penahanan Lanjutan (BA-7), Terdakwa INDRA JAYA, S.Ag Bin H. HAMBI, Dkk ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Januari 2024 hingga 30 Januari 2024.

Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan lancar dan kondusif dengan pengamanan terbuka dan tertutup oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

(Irfan Fajri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *