Pekon Biha Dipilih DPP Hofagi Sosialisasi Permenkes 39 Tahun 2014

Indonesia investigasi

Pesisir Barat  – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 39 tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. Permenkes itu dibuat untuk mencegah terjadinya korban oknum tukang gigi yang saat ini banyak dilaporkan.

Dewan Pemgurus Pusat (DPP) Home Family Tugi (Hofagi) menggelar sosisialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tersebut, menurut Ketua Umum Hofagi, Andi Junaidi “Salah satu permasalahan yang muncul dari oknum tukang gigi tersebut adalah terjadinya infeksi karena pemasangan gigi secara permanen. Infeksi yang terjadi di antaranya abses leher dalam yang diakibatkan dari kesalahan pemasangan gigi palsu oleh oknum tukang gigi”

Oleh karena itu, Andi Junaidi menyampaikan, pentingnya sosialisasi bagi para tukang gigi di Kabupaten Pesibar. Karena, Permenkes itu dibuat untuk mencegah terjadinya korban malpraktek oleh oknum tukang gigi.

“Dalam Pasal 6 Permenkes 34/2014 disebutkan pekerjaan tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan dengan tidak menutupi sisa akar gigi” terangnya

Ditekankan kembali oleh Ari Nuris nara sumber dari DPP Hofagi, lainnya, tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan yang telah ditentukan. “Dalam banyak kasus, oknum tukang gigi melakukan pekerjaan di luar ketentuan tersebut seperti pencabutan gigi dan pemasangan kawat”

Bacaan Lainnya

Kesuksesan acara ini tidak terlepas dari dukungan Kepala Pekon Biha Rizkon Alhuda, SH untuk itu DPP Hofagi mengapresiasi dengan ucapan terimakasih.

“Apresiasi kepada bapak kepala pekon atas partisipasinya dalam mensukseskan kegiatan. Sosialisasi Permekes ini penting agar penerima jasa tukang gigi di Pesisir Barat dapat terlindungi, untuk itu kami mengucapkan terimakasih atas dukungannya ” ungkapnya.

Sementara, ucapan terimakasi juga di sampaikan Kepala Pekon Biha Rizkon karena telah memilih lokasi sosialisasi di Pekon Biha. “Masyarakat memang sangat membutuhkan informasi terkait masalah gigi. Terimakasih atas sosialisasinya, saat ini warga kami menjadi tau batas dan kewenangan tukang gigi,”

“Semoga kedapannya Hofagi semakin jaya dan sukses dalam mensosialisasikan peraturan peraturan yang di tentukan dan di syahkan oleh pemerintah Republik Indonesia,” tandas Kepala Pekon Biha.

(Jurnalis Muda – Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *