Pekerjaan RPJIT Desa Cimanggu Yang dikerjakan Oleh CV.MK diduga Selain Asal Jadi Juga sudah melewati Batas waktu Kontrak

Indonesia Investigasi 

CILACAP, JATENG — Pekerjaan yang diduga asal-asalan yang cendrung mengarah kepada pengurangan volume juga sudah melewati batas kontrak pekerjaan. Kejadian tersebut di ketahui ketika Tim melakukan investigasi lapangan kembali. Yang mana didalam papan pengumuman pekerjaan bahwa, Kontrak dimulai dari Tanggal 22 November 2024 dikerjakan selama 30 hari Kalender.

Dan tidak menjelaskan kapan ber akhir masa kontrak. Dari papan pengumuman pekerjaan saja sudah terlihat, bahwa disini sudah terjadi perlawanan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik. Dan yang aneh nya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Konsultan pengawas diduga membiarkan hal itu terjadi.

Terlihat betul bahwa dari awal pekerjaan tersebut tidak transparan. Dan cendrung mengarah kepada pembodohan publik. Kalau kita hitung pekerjaan yang di mulai pada Tanggal 22 November 2024 tentu berakhir Tanggal 22 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Supaya berita ini ber imbang Tim melakukan investigasi lapangan kembali 23/12/2024. Hasil dari investigasi lapangan Tim cuma bertemu dengan salah satu pekerja yaitu TK, dalam keterangannya TK mengatakan bahwa pekerjaan baru mencapai 70%. Tentu pekerjaan tersebut jauh dari kata selesai cendrung mengarah kepada mangkrak.

Masyarakat berharap kejadian ini menjadi perhatian Menteri pertanian Republik Indonesia. Yang mana bahwa pemerintah saat sekarang ini, memiliki program swasembada pangan tapi malah steak holder terkait diduga cendrung tidak mendukung program pemerintah pusat. Itu digambarkan dengan pekerjaan yang diduga asal jadi dan tidak disiplin waktu dalam pelaksanaan pekerjaan.
26/12/2024

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *